Palu, Satusulteng.com – Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, Rudianto mempertanyakan efektifitas Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Penertiban Ternak.
Pertanyaan itu diutarakan mengingat dalam waktu dekat Bapemperda DPRD Palangka Raya juga berencana membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang hampir serupa, yaitu tentang komersil hewan ternak.
“Kami browsing di internet untuk mencari di mana daerah di wilayah timur Indonesia yang memiliki perda yang mengatur hewan ternak. Kami dapatlah Kota Palu. Sehingga kami memilih untuk melakukan studi banding di sini,” katanya usai rapat dengan Bapemperda DPRD Kota Palu dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait perda tersebut di Palu, Senin (26/2).
Selain itu ia juga menanyakan mengenai kontribusi Perda Tentang Ternak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palu.
“Kami juga ingin tahu apakah perda tentang ternak ini berkontribusi terhadap PAD atau tidak,” ujarnya.
Merespon pertanyaan itu, Kepala Dinas Pertanian, Peternakan dan Holtikultura Kota Palu mengakui bahwa manfaat keberadaan perda tentang ternak telah dirasakan oleh masyarakat.
“Efek jera terhadap para penggembala ternak yang lalai menggembalakan ternaknya telah mereka rasakan dan manfaat dari perda ini sudah dirasakan masyarakat Kota Palu,”katanya.
Dalam menjalankan perda itu, kata dia, sejumlah pihak dan instansi dilibatkan di antaranya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu, Satuan Tugas (Satgas) K5 dan tokoh-tokoh masyarakat.
“Dulu sebelum asda perda ini, hampir setiap hari terjadi lakalantas (Kecelakaan Lalu Lintas) akibat hewan ternak berkeliaran di jalan raya. Setelah perda ini keluar, keadaan saat ini sudah cukup baik,” ujarnya
Soal kontribusi perda tersebut terhadap PAD, ia mengatakan memperoleh dari hasil denda terhadap para pemilik ternak.
Denda itu diberikan setelah hewan ternak diamankan dan diakui oleh pemiliknya bahwa hewan ternak yang dimaksud benar miliknya.
“Kalau hewan ternak besar seperti sapi itu dendanya Rp2 ribu dan hewan ternak kecil seperti kambing dan domba Rp750. Kita beri mereka waktu selama dua hari. Kalau mereka tidak ambil selama dua hari kita beri waktu sampai tujuh hari,” imbuhnya.
Jika dalam waktu tujuh hari lanjut dia, pemilik ternak tidak mengambil hewan ternaknya, maka akan diserahkan ke pengadilan untuk selanjutnya diputuskan dan dilelang.
“Kemudian Pemerintah Kota Palu menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 17 Tahun 2013 tentang pelaksanaan daripada perda tentang ternak ini,” ujar Kadis Pertanian ***