Palu, Satusulteng.com – DPRD Kota Palu mengimbau Pemerintah Kota Palu agar tegas terhadap perusahaan-perusahaan pemenang tender yang belum mengembalikan kerugian negara pada proyek pengerjaan dan rehabilitasi jalan di Kota Palu tahun anggaran 2017.
Mengingat hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tengah pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Palu tahun anggaran 2017, ditemukan ketidakwajaran keuangan pada proyek pengerjaan dan rehabilitasi sejumlah ruas jalan di kota itu.
Hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Sulteng, kerugian yang ditemukan sekitar Rp1,8 miliar termasuk pada kegiatan pengerjaan dan rehabilitasi jalan di beberapa ruas jalan Kota Palu yang melekat di Dinas Pekerjaan Umum Kota yang telah dilelang dan dikerjakan oleh sejumlah perusahaan lewat Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Palu.
“Kami meminta pemerintah kota segera mendesak perusahaan-perusahaan tersebut untuk mengembalikan kerugian negara kepada pemerintah,” ujar Ketua DPRD Kota Palu Ishak Cae yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa.
Jika perusahaan-perusahaan itu enggan mengembalikan kerugian negara yang mereka ambil, kata Ishak, ia meminta Wali Kota Palu Hidayat tidak segan-segan mem-blacklist perusahaan tersebut dalam lelang proyek pekerjaan jalan berikutnya.
“Agar pemerintah tidak kecolongan dalam memilih perusahaan-perusahaan yang mengerjakan proyek jalan tersebut,” kata Ishak.
Ke depannya ia menghimbau pemerintah kota agar betul-betul selektif memilih perusahaan yang akan mengerjakan proyek-proyek jalan agar kejadian seperti ini tidak terulang.
Ishak meminta agar ULP Kota Palu lebih ketat dalam menentukan kriteria dan syarat perusahaan yang akan mengerjakan proyek-proyek jalan.
“Memilih perusahaan yang sudah punya rekam jejak pengalaman termasuk diperiksa kualitas perusahaan yang akan mengerjakan proyek tersebut. Biasanya itu disyaratkan. Jangan memilih yang sudah punya catatan merah,” kata politisi Partai Golkar itu.
BPK RI Perwakilan Sulteng memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Palu Tahun Anggaran 2017.
Meski mendapat opini WTP, BPK mengemukakan beberapa temuan keuangan yang menjadi masalah dan kelemahan pada LKPD Kota Palu TA 2017 yang harus segera ditindaklanjuti dan diselesaikan dalam waktu 60 hari. ***