Touna, Satusulteng. com – Setelah dilakukan pembahasan, Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA – PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) disahkan oleh DPRD Kabupaten Touna dalam rapat Paripurna, Jumat (25/8) di Gedung Rapat DPRD Touna.
Rapat paripurna penetapan dan Penadatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPASA APBD Touna tahun 2018 dipimpin oleh Ketua DPRD Touna Gusnar A. Sulaeman, SE, MM didampingi Wakil Ketua I Jafar M. Amin, Wakil Ketua II Samsu Hi. Yunus diikuti oleh Wakil Bupati Touna, Admin AS. Lasimpala, S.IP, Sekda Touna Taslim DM. Lasupu, SP, MT, Forkopimda Touna, para Kepala OPD Lingkup Pemda Touna serta tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Touna Gusnar A. Sulaeman menyampaikan, berdasarkan ketentuan peraturan Mentri Dalam Negeri No. 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan sebagaimana telah di ubah dengan peraturan Mentri Dalam Negeri No. 59 tahun 2007 ditegaskan bahwa pembahasan bersama rancangan KUA-PPAS antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dengan Badan Anggaran DPRD, KUA-PPAS yang telah disepakati untuk dituangkan dalam nota kesapakatan yang ditandatangani Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD dalam waktu bersamaan untuk kemudian digunakan sebagai acuan RKA OPD dan rancangan APBD Kabupaten Touna 2018.
“Pembahasan KUA-PPAS APBD Kabupaten Touna 2018 telah dilakukan Tim Anggaran pemerintah Daerah bersama Badan Anggaran DPRD pada tanggal 22-24 Agustus 2018, maka rancangan KUA dan PPAS pada APBD tahun anggaran 2018 sudah dapat disepakati bersama dan dilaksanakan penandatanganan nota kesepakatan,” ujarnya.