Palu, Satusulteng.com – Pada bulan Februari 2016 sekitar pukul 13.30 wita di Jalan Lagarutu , Kec. Mantikulore tepatnya di kos Amiltan kota Palu telah terjadi tindak pidana pencurian terhadap Pr. WM berumur 26 tahun, alamat jalan Setiabudi Lorong. Gapensi ,Kec. Palu Timur.
Adapun kronologisnya pada saat itu Pr. WM sedang menggunakan Handphonenya kemudian tiba-tiba Lk. SP mengambil Handphone milik Pr. WM dengan alasan untuk memutar musik. Setelah itu Pr. WM pergi meninggalkan kos menuju ke kantor sedangkan Lk. SP masih berada di dalam kos. Sekitar pukul 16.15 wita Pr. WM datang kembali ke kos dari kantor dan Lk.SP sudah tidak berada di kos dan membawa pergi handphone milik Pr. WM. Pr. WM sempat menelepon pelaku lk.SP untuk menanyakan handphone milik nya dan lk.SP mengatakan akan mengembalikan handphone tersebut namun sampai saat ini pelaku Lk. SP belum mengembalikan handphone milik korban.
Saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh Sat Reskrim Polres Palu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dihimbau kepada seluruh masyarakat kota Palu untuk berhati-hati degan orang-orang disekitarnya dengan tidak mudah percaya sepenuhnya kepada oranglain sekalipun orang terdekat dan segera melaporkan kepada Kepolisian terdekat jika mengalami atau menemukan tindakan kriminal yang terjadi disekitarnya. (polresta palu)