Touna, Satusulteng.com – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tojo Una-Una (Touna) melalui seksi Berantas melimpahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana penyalahgunaan Narkotika ke Kejaksaan Negeri Touna, Kamis (7/11/2019).
Pelimpahan tersangka dan barang bukti berinisial MRM alias Romo (29) ini dilakukan seiring dengan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Touna.
Kepala BNNK Touna, AKBP Djohansah Rahman, S.Pd mengatakan, berkas perkara tersangka berinisial MRM alias Romi warga Desa Tindaki, Kecamatan Parigi Selatan, Kabupaten Parimo telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU Kejari Touna.
“Jadi pelimpahan tersangka bersama barang bukti berdasarkan Surat (P-21) Kajari Touna Nomor: B-1072/P.2.18/Enz.1/10/2019 tgl 24 Oktober 2019,” kata AKBP Djohansah saat dihubungi media ini, Kamis (7/11/2019).
Lanjut kata Djohansah, tersangka ditangkap oleh tim Berantas BNNK Touna pada hari Rabu 7 Agustus 2019 sekitar pukul 15.30 Wita, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang tidak dikenal melakukan tindak pidana Narkoba di wilayah Kecamatan Ampana Tete.
“Mendapatkan informasi tersebut Tim langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka di Desa Mantangisi, Kecamatan Ampana Tete, Tojo Una-Una sekitar pukul 16.30 Wita,” jelas Djo nama sapaan Kepala BNNK Touna itu.
Djo menambahkan, bahwa dalam penangkapan dan penggeledahan tersebut, Tim Berantas melibatkan Ketua RT setempat, Kanit Reskrim Polsek Ampana Tete dan Tim Buser Polsek Ampana Kota.
“Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip bening berisi sabu, 2 buah hp merk nokia dan strawberry, 1 buah gunting merah, 1 buah kaca pirex, 1 buah kotak rokok merk Marboro black, 10 buah plastik klip bening kosong, 1 buah tas merk anella dan 1 buah potongan selang bening,” ujarnya.