Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu Membuka Akses Layanan MPP di Pasar Bambaru

Palu, SatuSulteng.com – Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu sejak awal tahun 2025 ini telah membuka akses pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Palu yang berlokasi di lantai satu pasar Bambaru Palu Barat.

MPP tersebut sebagai bagian dari upaya Pemkot Palu untuk memberikan pelayanan publik yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman, serta meningkatkan daya saing dan kemudahan berusaha.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu Achmad Arwien, ST, MT pada Jumat 28-02-2025

Disebutkannya bahwa keberadaan MPP sebagai upaya peningkatan pelayanan dari Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu seperti pelayanan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai persyaratan dasar perizinan berusaha pertama sebelum perizinan lingkungan dan perizinan gedung bangunan.

Serta Persetujuan Bangunan Gedung  (PBG) untuk perizinan yang diberikan pemerintah kepada pemilik bangunan gedung untuk melakukan berbagai kegiatan pembangunan semuanya bisa diurus di Mal Pelayanan Publik.

Bahkan kata Kadis Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu bahwa secara khusus ditempatkan staf yang melayani langsung warga Kota Palu yang ingin mendapatkan pelayanan langsung.

Di MPP itu juga terdapat bidang pelayanan seperti dari Dukcapil Kota Palu, DPMPTSP, Kejari dan sejumlah akses pelayanan lainnya.

Sebutnya lagi, MPP merupakan integrasi layanan publik dari berbagai instansi, seperti pemerintah pusat, daerah, BUMD, dan swasta, di satu tempat.

Prinsip yang dianut dalam MPP adalah

Keterpaduan, Berdayaguna, Koordinasi, Akuntabilitas, Aksebilitas, Kenyamanan. Sebagai tambahan katanya, penyelenggaraan MPP adalah seluruh pelayanan wajib menyediakan standar pelayanan yang mudah dilihat.

Jadi warga yang ingin cepat mendapatkan pelayanan dengan cepat dan mudah bisa memanfaatkan MPP tersebut. Jadi tidak lagi semuanya berurusan ke kantor Penataan Ruang dan Pertanahan yang berada di area kantor Walikota Palu namun juga bisa ke MPP. (*)

Exit mobile version