Palu, Satusulteng.com – Keberadaan pita jalan di Jalan Emi Saelan tepatnya di depan Yonif 7/11 Raksatama berulangkali diprotes oleh warga yang melintasi jalan itu.
DPRD Kota Palu dalam agenda reses beberapa waktu lalu, pernah berjanji kepada warga akan menyuarakan keluhan itu dalam persidangan. Meskipun telah dilakukan, namun sampai saat ini belum ada tanggapan dari dinas terkait untuk menghilangkan pita jalan tersebut.
“Kami sudah bicarakan ini di dewan, saya juga sudah menyampaikan kepada dinas terkait dalam persidangan. Namun sampai sekarang belum ada tanggapan,” ujar anggota DPRD Palu, Alimuddin Ali Bau. Menurut dia, DPRD dalam reses belum lama ini, memang menerima keluhan dari masyarakat setempat yang meminta menghilangkan pita jalan Emi Saelan. Pasalnya kata dia, pita jalan tersebut cukup mengganggu pengendara karena dipasangan di bagian kiri dan kanan jalan. “Warga merasa terganggu karena pita jalan ada di semua badan jalan. Mereka minta itu segera dihilangkan,” terangnya.
Alimuddin berharap, dinas terkait segera menyahuti permintaan warga tersebut. Karena berdasarkan koordinasi dengan Dinas Perhubungan, keberadaan pita jalan memang tidak sesuai aturan karena berada di kiri dan kanan badan jalan. “Harusnya pita jalan hanya ada pada sisi salah satunya saja, sebelahnya jangan dipasang lagi. ini yang perlu dibenahi,” jelasnya.
Alimuddin menambahkan, pihaknya juga akan kembali membicarakan hal ini dengan pimpinan DPRD agar sesegera mungkin mendapat tanggapan dari pemerintah. Apalagi, kondisi pita jalan cukup menganggu pengendara dan berisiko menimbulkan kecelakaan lalulintas.
“Kami memang berencana membahas lagi masalah agar segera tuntas,” tandasnya. ***