Palu, Satusulteng.com – Kepolisian Resor Palu, Sulawesi Tengah, melaksanakan kegiatan Press Conference bertempat diruang Press Room Mapolres Palu, Jalan Pemuda nomor 18 Kota Palu terkait keberhasilan Satuan Reserse Kriminal dan Satuan Reserse Narkoba Polres Palu selama dua minggu terakhir tepat nya mulai tanggal 22 Agustus 2016 hingga tanggal 6 September 2016 dalam melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana di Kota Palu. (Selasa, 6-9-2016).
Adapun selama dua minggu terakhir, Sat Reskrim Polres Palu berhasil menangkap 25 (dua puluh lima) orang dengan rincian sebagai berikut :
CURANMOR (PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR)
1.Lk. MI umur 26 tahun ditangkap pada tanggal 29 Agustus 2016
2.Lk. MF umur 19 tahun ditangkap pada tanggal 29 Agustus 2016
3.Lk. AL umur 28 tahun ditangkap pada tanggal 30 Agustus 2016
4.Lk. AA umur 22 tahun ditangkap pada tanggal 30 Agustus 2016
5.Lk. MA umur 37 tahun ditangkap pada tanggal 31 Agustus 2016
6.Lk. MU umur 25 tahun ditangkap pada tanggal 2 September 2016
PENGANIAYAAN
1.Lk. JA umur 49 tahun ditangkap pada tanggal 25 Agustus 2016
2.Lk. AA umur 25 tahun ditangkap pada tanggal 25 Agustus 2016
3.Lk. MA Umur 26 tahun ditangkap pada tanggal 30 Agustus 2016
4.Lk. RD umur 23 tahun ditangkap pada tanggal 30 Agustus 2016
5.Lk. BO umur 37 tahun ditangkap pada tanggal 31 Agustus 2016
CURAT (PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN)
1.Lk AR umur 44 tahun ditangkap pada tanggal 21 Agustus 2016
2.Lk. FA umur 38 tahun ditangkap pada tanggal 21 Agustus 2016
3.Lk. RI umur 38 tahun ditangkap pada tanggal 21 Agustus 2016
4.Lk. MA umur 18 tahun ditangkap pada tanggal 23 Agustus 2016
5.Lk. RA umur 23 tahun ditangkap pada tanggal 23 Agustus 2016
6.Lk. RF umur 23 tahun ditangkap pada tanggal 23 Agustus 2016
7.Lk. AR umur 19 tahun ditangkap pada tanggal 23 Agustus 2016
8.Lk. TA umur 31 tahun ditangkap pada tanggal 24 Agustus 2016
CURAS (PENCURIAN DENGAN KEKERASAN)
1.Lk. HA umur 41 tahun ditangkap pada tanggal 1 September 2016
2.Lk. SO umur 21 tahun ditangkap pada tanggal 6 September 2016
3.Lk. RR umur 20 tahun ditangkap pada tanggal 30 Agustus 2016
KDRT (KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA)
1.Lk. SA umur 31 tahun ditangkap pada tanggal 30 Agustus 2016
PENADAHAN BARANG CURIAN
1.Lk. BU umur 41 tahun ditangkap pada tanggal 30 Agustus 2016
PENGANCAMAN
1.Lk. JU umur 20 tahun ditangkap pada tanggal 21 Agustus 2016
Sedangkan Satuan Reserse Narkoba Polres Palu dalam dua minggu terakhir telah melakukan penangkapan terhadap 4 (empat) orang pelaku penyalahgunaan shabu sebagaimana dimaksud dalam pasal Psl 114(1) dan 112(1) UU no. 35 Thn 2009 tentang Narkotika dengan identitas berikut :
1.Lk. KL umur 37 tahun ditangkap pada tanggal 22 Agustus 2016
2.Lk. KD umur 33 tahun ditangkap pada tanggal 22 Agustus 2016 dengan barang bukti 1(satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,15 gram
3.Lk. RA umur 35 tahun ditangkap pada tanggal 4 September 2016
4.Lk. TS umur 32 tahun ditangkap pada tanggal 4 September 2016 dengan barang bukti Plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,56 gram.
Sedangkan selama dua minggu terakhir sebanyak 31 kasus telah P21 dan 29 kasus dalam tahap penyidikan.
Dengan keberhasilan Satuan Reserse Kriminal dan Satuan Reserse Narkoba Polres Palu dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelaku-pelaku tindak pidana di Kota Palu, maka diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi situasi keamanan dan ketertiban masyarakat Kota Palu sehingga masyarakat Kota Palu dapat beraktivitas dengan rasa aman dan aman. Kepolisian Resor Palu juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah turut membantu Kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas dan tidak turut serta menjadi pelaku-pelaku kejahatan.