Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Akan Digugurkan Apabila Visi Misinya Tidak Sesuai RPJPD

Palu, SatuSulteng.com – Wali Kota Palu diwakili Asisten bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palu, H. Usman, SH menghadiri sosialisasi yang diselenggarakan oleh KPU Kota Palu, di Hotel Santika, Kota Palu, Selasa (23/07/2024).

Sosialisasi tersebut tentang Penyusunan Terkait Visi, Misi, dan Program Bakal Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Kota Palu, Idrus dilanjutkan dengan penerimaan materi dari Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Palu, Drs. Arfan dan lainnya.

Dalam sambutannya, Idrus menyatakan visi misi bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, seyogyanya harus sesuai dengan RPJPD yang sifatnya 20 tahun.

Bahkan ia mengungkapkan, bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota bisa digugurkan apabila visi misinya tidak sesuai dengan RPJPD.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2020 tentang Pencalonan, dimana salah satu syarat pencalonan dan syarat calon kepala daerah adalah penyampaian visi dan misi yang kemudian dilakukan verifikasi kepada instansi/lembaga terkait yang berwenang.

“Visi misi ini juga merespon atas kebutuhan publik yang kekinian. Olehnya penting disuarakan dari OKP dan Ormas,” katanya.

Hadir sebagai peserta dalam kegiatan ini yakni perwakilan partai politik, bakal calon wali kota dan wakil wali kota, Ormas, dan lainnya. (*)

Exit mobile version