Morowali, Satusulteng.com – Sekitar 2000 massa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menggugat melakukan unjuk rasa di kantor PT Indonesia Morowali Industrial Park (PT IMIP), di Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali. Unjuk rasa tersebut, merupakan gabungan dari buruh PT Sulawesi Mining Investmen (PT SMI) dan masyarakat lingkar tambang site Bahodopi.
Asnan Asgar, Selaku Koordinator Lapangan (Korlap) mengatakan unjuk rasa tersebut sengaja dilakukan bertepatan dengan kehadiran Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri di Morowali. Menteri bersama rombongan datang untuk menghadiri hari ulang tahun ke-17 Kabupaten Morowali. Dalam rombongan tersebut juga ikut hadir Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Partai Kembangkitan Bangsa (PKB) dan Abdul Kadir Karding, Sekjen Dewan Pimpinan Pusat PKB.
“Kami berharap bapak Menteri datang menemui kami. Sehingga ada respon terkait pelanggaran perusahaan yang selama ini terjadi di PT IMIP.” Kata Asnan
Menurut Asnan, selama aksi berlangsung tidak ada satu pun yang datang menemui mereka termasuk pihak managemen perusahaan.
Padahal, mereka ingin menyampaikan sejumlah tuntutan mendesak yang harus diselesaikan PT IMIP yakni fasilitas listrik yang buruk, kondisi buruh di PT Sulawesi Mining Investmen (PT SMI) dan PT Bintang Delapan Mineral (BDM), dan penyerobotan lahan perkebunan warga yang dilakukan PT IMIP.
“Setidaknya ada delapan point yang ingin kami sampaikan. Diantaranya, kenaikan upah buruh, pengutamaan perekrutan tenaga kerja lokal, fasilitas listrik yang buruk, pungutan liar dalam perekrutan buruh, tenaga kerja ilegal dari luar, penyerobotan lahan pekebunan warga, pelayanan BPJS dan kesehatan yang rumit terhadap buruh.” Tamba Asnan
Namun, hingga aksi ini berakhir Menaker, Hanif Dhakiri tidak menemui para demonstran. Demikian pula, pihak managemen perusahaan PT IMIP.
Menurut Adriansa Manu, Manager Kampanye Yayasan Tanah Merdeka (YTM) kondisi buruh PT SMI sangat memperihatinkan. Dia mengatakan selama ini perusahaan selalu bersikap seenak perutnya sendiri.
Dia mencontohkan aksi pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak sebanyak 500 orang pada tahun 2014. Adriansa juga menyatakan, selama tahun 2015 dan 2016 PT SMI terus melakukan aksi PHK sepihak kepada buruh-buruhnya. Misalnya, pada oktober 2016, sebanyak 159 buruh di PHK karena melakukan aksi mogok kerja.
PT SMI juga tidak menghendaki buruh permanen. Adriansa mencontohkan setiap buruh kontrak yang mendekati masa permanen tiba-tiba di briek selama satu bulan. Lalu, perusahaan akan kembali membuat kontrak baru. Padahal itu sangat bertentangan dengan Undang-undang ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003, pasal 59 ayat 4 dan pasal 3 ayat (2) Kepmenakertrans Nomor Kep-100/Men/VI/2004 Tahun 2004.
Selain itu, kecelakan kerja acap kali terjadi di PT SMI. Pada tahun 2015 misalnya, ada tiga kali kecelakaan kerja. Pertama, seorang buruh asal Palopo, meninggal dunia akibat tertindis lempengan besi saat sedang bekerja. Kedua, salah seorang buruh yang bekerja di depertemen fero nikel kehilangan tangan kanannya karena tersambar kipas penghisap udara. Dan ketiga, buruh di depertemen fero nikel kehilangan tiga jarinya.
Pada tahun 2016, seorang buruh di depertemen fero nikel mengalami luka bakar serius di bagian wajah dan sekitar tubuhnya. Pada 2 desember 2016, kecelakaan kerja menewaskan buruh asal Toraja.
Sekedar diketahui PT IMIP adalah perusahaan bentukan PT Shanghai Decent Investment (Group) Co.,Ltd, perusahaan afiliasi dari Tsingshan Steel. Pada tahun 2010, Tsingshan Steel dan PT Bintang Delapan Mineral mendirikan perusahaan PT Sulawesi Mining Investmen untuk membangun pabrik nikel di Morowali.