Palu, Satusulteng.com – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Palu, Drs. Burhan Toampo menegaskan dirinya akan menuntut oknum pegawai Kelurahan Lolu Selatan (CR) yang telah melakukan pungli pada kepengurusan Kartu Keluarga (KK).
Burhan juga membenarkan bahwa tindakan pungli sangat jelas melanggar Undang Undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan pasal 79 A yang menyatakan kepengurusan dokumen kependudukan tidak di pungut biaya.
“Kami akan tuntut itu, sudah jelas kalau pungli pada masyarakat melanggar hukum, kami akan tindak lanjuti dan menyurati Lurahnya agar segera diberi teguran oknum pegawai kelurahan itu”, jelas Burhan pada media ini Kamis (6/4/2016).
Lebih jauh, Burhan menjelaskan bahwa perbuatan pungli ini sangat fatal apa lagi yang melakukannya adalah oknum pegawai negeri sipil, karena menurut peraturan tentang administrasi kependudukan sebagaimana di maksud pada pasal 79A dapat dipidana dengan dikurung selama enam tahun penjara dan denda paling banyak 75 juta rupiah.
“Yang jelas kami akan segera meneliti persoalan ini agar tidak terjadi lagi, apa lagi persoalan ini dilakukan pihak pegawai kelurahan yang notabenenya paling dekat dengan masyarakat dibanding kami, kan ini akan merusak program pelayanan prima yang sudah kami bangun selama ini”, tegas Burhan.
Sementara itu dalam rangka meningkatkan pelayanan yang prima pada masyarakat, Burhan mengaku telah menandatangani pakta intergritas yang telah dirinya tandatangani saat menghadiri rapat koordinasi di Kota Mataram.
Adapun beberapa indikator isi dari fakta integritas tersebut adalah tidak boleh melakukan Pungli dalam kepengurusan dokumen kependudukan, penyelesaian perekaman E-KTP, pencapaian cakupan akta kelahiran 77 persen, penerapan aplikasi SIAK serta pemanfaatan data serta dokumen kependudukan sekurang-kurangnya untuk seluruh SKPD.
“Demi meningkatkan kwalitas pelayanan kepengurusan dokumen kependudukan, saya telah menandatangani pakta intergritas dan jika itu yang dilanggar konsekuensinya bukan hanya kadis dukcapil yang akan menanggung melainkan juga Pemerintah Kota Palu yang akan di repotkan pula karena jaringannya kita di sini akan di putus dari pusat”, jelas Burhan.
Sebagaimana kita ketahui, oknum pegawai tersebut melakukan pungli terhadap salah satu masyarakat yang berada dikelurahan Lolu Selatan, namun bukannya ia takut malah menantang untuk dilaporkan kepada Kadis Dukcapil.
“Kamu siapa, kamu ga boleh ikut campur, ini urusan saya. Siapa yang beri tahu kamu kalau itu gratis, pak Burhan Tuampo, dia itu ga tau apa-apa, Cuma bahannya doang yang kerja,” jelas (Ten/Eky)