Palu, Satusulteng.com – BPK Perwakilan Sulteng meminta 9 Daerah yang menerima LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2016 untuk lebih memberi perhatian dan mengambil langkah langkah yang diperlukan terhadap beberapa poin penting, salah satunya yaitu adanya temuan sebanyak Rp. 18,93 Milyar yang terindikasi merugikan daerah.
Dalam rilisnya, BPK Perwakilan Sulteng meminta meningkatkan pengendalian terhadap pelaksanaan Belanja Modal Infrastruktur pada kabupaten/kota. Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan adanya temuan yang signifikan pada realisasi Belanja Modal. Jumlah nilai temuan BPK pada sembilan daerah yan diserahkan pada Rabu 31 Mei 2017, yang harus dikembalikan ke kas daerah, adalah sebesar Rp. 24,49 Milyar dan di antaranya sebesar Rp. 18.93 Milyar atau 77,27% dari seluruh nilai temuan berindikasi kerugian daerah.
Permasalahan pada Belanja Modal adalah pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi yang diatur dalam kontrak, pemahalan harga yang mengakibatkan kelebihan pembayaran atau kekurangan volume pekerjaan, serta kualitas pekerjaan yang tidak memenuhi standar yang terdapat di dalam kontrak. Hal tersebut dikarenakan lemahnya pengendalian dari para PPK dan Pengguna Anggaran.
Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.