Palu,Satusulteng.com – Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang jaminan kesehatan.
Dalam Perpres tersebut terdapat beberapa perubahan terkait penyesuaian iuran untuk keberlangsungan program. Sosialisasi Perubahan Perpres,hal ini disampaikan Kepala BPJS Kota Palu, bersama instansi terkait lain, dalam konfrensi Pers bertempat di Aula BPJS, Rabu (16/3).
Kepala BPJS Palu, dr. Gerry Adhi Kusuma dalam arahannya mengakui terdapat tiga item penting terkait Perpres dimaksud yakni penambahan kelompok peserta PPU dan penyesuaian hak kelas perawatan peserta PPU, peningkatan pelayanan kesehatan serta penyesuaian iuran.
Dalam Perpres 19 Tahun 2016, pimpinan dan anggota DPRD dimasukan dalam kategori PPU, iuran jaminan kesehatan peserta pekerja penerima upah 5 persen upah perbulan, pemerintah daerah memiliki kewajiban membayar iuran jaminan kesehatan bagi kepala dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, PNSD dan pegawai pemerintah non pegawai negeri daerah serta penyesuaian hak kelas perawatan peserta PPU.
Di sisi lain, terbitnya Perpres 19/2016 meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, penyesuaian rasio distribusi peserta dengan FKTP, peningkatan akses pelayanan dan kinerja FKTP serta penambahan manfaat pelayanan kesehatan
“Iuran jaminan kesehatan peserta PBI serta penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah sebesar Rp23 ribu perbulan, iuran PPU sebesar 5 persen dengan ketentuan, 3 persen dibayar oleh pemberi kerja sedangkan peserta membayar 2 persen,
proporsi peserta pekerja penerima upah badan usaha swasta tetap sama dengan yang sebelumnya yakni 4 persen pemberi kerja dan 1 persen pekerja dan iuran PBPU dan peserta bukan pekerja untuk kelas III Rp 30 ribu, kelas II Rp51 ribu dan kelas I Rp80 ribu,” rincinya.
Turut hadir dalam sosialisasi tersebut, Kepala Biro Humas dan Protokol Setdaprov Drs. Ridwan Mumu, M.Si, Sekertari IDI Sulteng, dr. Herman Ferry Baan, Kepala Dinas Kesehatan Sulteng, dr. Anshayari, Ketua Persi Sulteng dr. Abdullah, Kepala Departemen Hukum, Komunikasi, Publik, Kepatuhan Keuangan serta perwakilan media cetak dan elektronik se-Kota Palu.