BNNP Sulteng Raker Program Bidang Rehabilitasi di Touna

Touna, Satusulteng.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Rapat kerja evaluasi program bidang rehabilitasi bersama seluruh BNNK/Kota yang dilaksanakan selama 2 hari di Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) yakni tanggal 4 hingga 5 Oktober 2017 di laksanakan di Hotel Ananda Kabupaten Touna.

Raker dibuka langsung Kepala BNNP Sulteng Brigjen Pol. Tagam Sinaga didampingi Kabid Rehabilitasi BNNP Sulteng Oslan Daud, SKM, M.Ph dan Kasi Penguatan Lembaga Rehabilitasi Sriningsi, S.Far, Apt.

Kepala BNNP Sulteng Brigjen Pol. Tagam Sinaga mengatakan, penyelenggaraan program bidang rehabilitasi merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi BNN dalam upaya Pencegahan Pemberantasan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang bertujuan untuk mengurangi permintaan dan dampak buruk penyalahgunaan Narkotika di masyarakat.

“Berdasarkan data pravelensi penyalahgunaan Narkotika di Indonesia tahun 2015 yang dikeluarkan oleh pusat Puslitdatin BNN sebesera 2,20 persen atau setara dengan 4.098.029 orang, terjadi peningkatkan sebesar 0,02 persen dari tahun 2014 dimana angka prevalansi sebesar 2,18 persen,” kata Kepala BNNP Sulteng, Rabu (4/10/2017).

Menurutnya, dengan peningkatan angka prevalensi ini menunjukan perlunya optimalisasikan upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika secara menyeluruh, salah satunya upaya melakukan rehabilitasi terhadap pecandu Narkotika.

“Pada tahun 2014 jumlah pecandu Narkotika yang mendapatkan layanan terapi dan rehabilitasi pada lembaga-lembaga rehabilitasi yang dibawah bimbingan BNN di seluruh Indonesia adalah sebanyak 3.988 orang,” terangnya.

Namun kata dia, pada tahun 2015 jumlah pecandu Narkotika meningkat pesat, sehubungan dengan dicanangkannya gerakan rehabilitasi 100 ribu pecandu Narkotika oleh Presiden RI, yaitu capaian sebesar 28.035 orang.

“Peningkatan jumlah pecandu Narkotika yang direhabilitasi idealnya diimbangi dengan peningkatan kualitas layanan rehabilitasi yang diberikan sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.

Lanjutnya, ranah tersebut merupakan tugas BNN melalui Diputi Bidang rehabilitasi, yaitu meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi media maupun social yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun komponen masyarakat.

“Peningkatan kemampuan yang dimaksud antara lain dalam aspek sumber daya manusia, saran prasarana serta pemberian layanan rehabilitasi yang berkualitas sesuai dengan standar pelayanan minimal (SPM),” katanya.

Dia juga mengatakan, pada tahun 2016 dan 2017 peningkatan kemampuan bagi lembaga rehabilitasi milik pemerintah maupun masyarakat dilaksanakan oleh bidang rehabilitasi BNNP secara bertahap untuk melihat sampai sejauh mana efektivitas penyelenggaraan program bidang rehabilitasi BNNK/Kota pada tahun 2017.

“Olehnya, melalui kegiatan ini, dapat diperoleh gambaran capaian kinerja, kendala, dan solusi penyelenggaraan program bidang rehabilitasi 2017 baik dari tingkat provinsi maupun Kabupaten, sehingga menjadi acuan dalam menetapkan kebijakan program bidang rehabilitasi tahun 2018,” tukasnya

Exit mobile version