Touna, Satusulteng.com – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (Touna) mengadakan Kegiatan Training of Trainers (TOT) Pemberdayaan Penggiat Anti Narkoba Bidang P4GN di Lingkungan Masyarakat yang dilaksanakan di Freschi Cave, Selasa (8/11/2016).
Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Camat Ampana Kota, Samsurya, S.Sos, MAP di ikuti oleh tokoh masyarakat dan tokoh agama, Kecamatan Ampana Kota berjumlah 20 orang dengan menghadirkan 2 orang narasumber yakni, Kepala BNNK Touna, AKBP Djohansah Rahman, S.Pd dan dr. Rahman DM. Mars.
Camat Ampana Kota, Samsurya, S.Sos, MAP saat membuka kegiatan tersebut mengapresiasikan kegiatan yang dilaksanakan oleh BNNK Touna. Karena kegiatan ini sangat penting dilaksanakan bagi masyarakat , mengingat penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Touna sudah
“Olehnya, melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat dapat menjadi calon penggiat anti narkoba di lingkungan masyarakat tempat tinggal masing-masing,” harap Camat Ampana Kota tersebut.
Kepala BNNK Touna, Djohansah Rahman, S.Pd mengatakan, tujuan kegiatan ini adalah sebagai salah satu bentuk upaya untuk menciptakan lingkungan masyarakat yang bersih dari penyalahgunaan Narkoba.
Dalam kesempatan itu Kepala BNNK Touna, AKBP Djohansah Rahman menyampaikan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan pasal-pasal tentang penyalahgunaan Narkotika dari penggolongannya.
Dia juga mengatakan, bahwa telah dilakukan penerapan pasal ancaman hukuman sesuai Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan Narkotika, bagi orang tua yang tidak melapor jika mengetahui anaknya menggunakan Narkoba.
“Jadi, kalau orang tua yang mengetahui anaknya sebagai pecandu dan tidak melapor, di pidana dengan kurungan, 6 Bulan dan denda Rp 1 juta, dikenai dengan pasal 128 itu yang paling rendahnya,” terangnya.
Sementara itu dr. Rahman, DM, Mars menyampaikan tentang jenis-jenis Narkoba, dan efek dari penyalahgunaan Narkoba .