BNNK Touna Serahkan Dua Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika Ke Kejari Touna

Touna, Satusulteng.com – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tojo Una-Una (Touna) melalui melalui Tim Pemberantasan menyerahkan dua tersangka tindak pidana narkotika beserta barang buktinya (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Touna, Rabu (21/3/2018).

Tersangka masing-masing bernama Fickri Djaini alias Fickri (33) dan Hendra Lengkas Alias Hendra (22) berdasarkan Laporan Kasus Narkotika nomor: LKN / 01 / I / Ka / Pb / 2018/ BNNK Touna tanggal 16 januari 2018.

Kepala BNNK Touna, AKBP Djohansah Rahman, S.Pd mengatakan, penyerahan kedua tersangka dan barang bukti berdasarkan surat dari Kepala Kejari Touna, terkait pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap (P21).

Dari tangan tersangka Fickri Djaini alias Fickri, barang bukti yang diserahkan ke JPU Kejari Touna berupa 10 bungkus plastic transparan berisi serbuk Kristal narkotika jenis shabu, 1 buah bong lengkap, 1 buah pirex kaca, 1 unit hendpone merk Samsung warna hitam nomor sim card 082293399360, 14 buah plastic bening kosong, 1 buah dompet warna coklat, 1 buah tas warna hitam, 19 lembar slip transfer bank Mandiri 2 lembar slip transfer bank BNI, 1 buah kartu ATM BRI, 1 buah kartu kredit BTN, 1 unit ranmor roda 2 merk Suzuki satria warna putih biru DN 3347 NG dan uang tunai sejumlah Rp. 170 ribu rupiah.

“Sementara dari tersangka Hendra Lengkas Alias Hendra yakni barang bukti berupa 1 bungkus plastic transparan berisi serbuk Kristal narkotka jenis shabu, 1 buah dompet warna abu-abu, dua buah pirex kaca, 1 unit hendpone merk Samsung warna biru nomor sim card 082271598681 dan uang tunai sebesar Rp. 400 ribu Rupiah,” kata AKBP Djohansah Rahman, S.Pd kepada media ini, Rabu (21/3/18).

Dia menjelaskan, kedua tersangka ditangkap oleh Tim Berantas BNNK Touna, karena kedapatan membawa narkotika jenis shabu saat berboncengan menggunakan sepeda motor Suzuki Satria dijalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Dondo, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna, Rabu 16 Januari 2018 lalu.

“Kedua tersangka di kenakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya.(yya).

Keterangan Foto : Tim Pemberantasan BNNK Touna Saat Menyerahkan Dua Tersangka Tindak Pidana Narkotika Kejaksa Penuntut Umum Kejari Touna.

Exit mobile version