Touna, Satusulteng. com – Tim penyidik Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tojo Una-Una (Touna), Senin (21/8) melimpahkan berkas penyidikan tiga tersangka yang diduga bandar Narkoba jenis Shabu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Touna.
Kepala Kepala BNNK Touna AKBP Djohansah Rahman, S.Pd mengatakan, pelimpahanan tersebut dilakukan setelah berkas ketiga orang tersangka masing-masing berinisial IR, SB dan B telah memenuhi persyaratan atau rampung.
“Selain ketiga tersangka IR, SB dan B kami juga telah melimpahkan barang bukti berupa 18 paket ke JPU Kejari Touna,” kata AKBP Djohansah Rahman saat ditemui media ini, Senin (21/8) di Kantor BNNK Touna.
Dia mengungkapkan, tersangka IR kami tangkap bersama barang bukti 18 paket Narkoba jenis shabu, Senin 5 Juni 2017 lalu pada pukul 11.00 Wita di rumahnya dijalan Sungai Tojo, Kelurahan Uentanaga Atas. dari hasil pengakuan tersangka IR kami melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka SB. Namun penyelidikan tidak berhenti di situ saja, dari hasil kerjasama BNNK Touna dan BNNP Sulteng kemudian kami menangkap tersangka berinisial B yang merupakan penyuplai shabu ketersangka SB.
“Ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) jo, pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tukasnya.
Sementara itu Kajari Touna Hadi Sulanto, SH, MH melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Agung Purwadi, SH mengatakan, bahwa untuk berkas ketiga tersangka beserta barang bukti yang dilimpahkan oleh pihak BNNK Touna telah lengkap.
“Pihak Kejari Touna langsung melakukan penahan terhadap tersangka setelah pelimpahan itu. Ketiga tersangka dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Ampana.
“Kami lakukan penahanan selama 20 hari guna mempercepat proses penuntutan. Penahanan kami lakukan sampai kasus dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Poso,” imbuhnya.