Touna, Satusulteng.com – Kasus pencemaran nama baik melalui media social Facebook yang melibatkan tersangka MA (33) warga jalan sungai Bongka, Kelurahan Uentanaga Atas, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Tojo Una-una (Touna), Senin (18/9) ini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Poso.
Kepala Kejaksaan Negeri Touna, Hadi Sulanto, SH, MH melalui Kepala Seksi Pidana Umum, Agung Purwadi, SH saat dikonfirmasi media ini, membenarkan terkait sidang perdana kasus pencemaran nama baik yang melibatkan tersangka MA.
“Semua berkas telah lengkap P21 dan telah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Poso. Jadi sidang perdananya pada Senin (18/9),” kata Agung Purwadi, SH.
Pada pemberitaan sebelumnya tersangka MA ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Touna setelah membuat pernyataan disalah satu media social Facebook yang menyampaikan bahwa investigasi proyek milik oknum Polres Touna dan menulis komentar kali ini harus focus konon katanya diduga ada keterlibatan Kapolres Touna.
Atas perbuatannya tersangka MA dikenakan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena dengan sengaja atau tanpa hak telah mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana Pasal 310 KUHP.