Touna, Satusulteng,com – Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) menghadiri pemusnaan barang bukti tindak pidana umum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Touna, Jumat (13/7/2018) di halaman kantor Kejari Touna.
Pemusnaan barang bukti tindak pidana umum yang dimusnakan oleh Kejari Touna karena telah berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Negeri Poso.
Pemusnaan barang bukti perkara pidana umum dipimpin langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Ampana, Hadi Sulanto, SH, MH yang didampingi oleh Kasie Pidana Umum, Hendrawan, SH, MH.
Turut hadir Asisiten III Administrasi Umum Sekretariat Daerah Touna Drs. Hambia Soetedjo, Kapolres Touna, AKBP Boyke Karel Wattimena, S. Ik, Kasie Binadik/Giatja Lapas Ampana, Hidayat, S.Sos, Dinas Kesehatan Touna serta pejabat dan staf Kejari Touna.
Kajari Touna, Hadi Sulanto, SH, MH mengatakan, pemusnaan barang bukti yang kami laksanakan pada hari ini merupakan serangkaian kegiatan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 58 tahun pada 22 Juli mendatang.
“Jadi pelaksanaan pemusnahan barang bukti perkara Pidana Umum yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pengadilan telah memutuskan semua barang bukti dirampas untuk dimunsnahkan. Sebagai eksekutor, kejaksaan wajib melaksanakan keputusan pengadilan,” kata Hadi Sulanto, Jumat (13/7/2018)
Hadi mengungkapkan, barang bukti yang kami musnakan ini, merupakan 10 perkara yang kami tangani setiap bulannya yaitu kasus obat-obatan jenis THD dan Narkotika.
“Kemudian kasus pencabulan dan pelanggaran perlindungan anak. Terutama pelanggaran perlindungan anak. Yang pelakunya merupakan orang-orang terdekat korban yaitu keluarga dan tetangga,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu uang palsu pecahan 100 ribu sebanyak 65 lembar, 75 paket yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 7,18238 gram, 12 buah alat hisap shabu (bong), 1.823 butir obat keras daftar G jenis THD, 163 buah pipet, 141 bungkus plastic klip bening kosong, 23 buah korek api gas, 1 buah timbangan digital, 1 buah dompet coklat merk LV, 1 buah dompet coklat dan 6 buah pembungkus rokok.
Kemudian 6 buah gunting, 1 buah tempat bedak merk venus warna biru, 1 buah tempat kacamata, 2 buah kunci warna silver, 1 buah tas merk Ripcul,1buah pencuci muka merk erto, s, 12 bungkus beng-beng, 1 buah dompet warna ungu, 1 buah plastik warna hitam, 3 lembar rekening koran, 1 rangkap buku pengangkatan data elektronik dan ratusan sak bibit jagung yang sudah kadarluasa.
Penulis Yahya Lahamu.