Touna, Satusulteng.com – Polres Tojo Una-una melalui penyidik Satuan Reskrim belum lama ini telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara (tahap satu) dua pelaku kasus pengeroyokan ASN Puskesmas Popolii ke Kejaksaan Negeri Tojo Una-una.
“Korban yakni perempuan SR ASN bertugas di Puskesmas Popolii. Sementara kedua pelaku yakni perempuan MCP (24) dan perempuan AKY (31),” kata Kapolres Tojo Una-una AKBP Boyke Karel Wattimena, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Zulkifli, Selasa (2/7/2019) di ruang kerjanya.
AKP Zulkifli mengatakan, kedua pelaku kami amankan setelah menerima laporan dari korban SR, berdasarkan LP-B/71/V/2019/Sulteng/Res Touna, tgl 16 Mei 2019.
“Saat ini kedua pelaku telah ditahan di Lapas Klas IIB Ampana dan diduga telah melanggar pasal 170 ayat (1) KUHPidana,” jelas mantan Kasat Sabhara Polres Donggala ini.
Lanjut kata Zulkifli, pihaknya telah merampungkan dan mengirim berkas perkara tahap satu kedua pelaku tersebut ke Kejaksaan Negeri Tojo Una-una pada tanggal 25 Juni 2019 lalu.
“Untuk berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk tahap satu dan masih menunggu dari jaksa untuk lakukan pemeriksaan berkas perkara tersebut,” ujarnya.
Dia menambahkan, saat ini pihaknya juga sedang melakukan penyelidikan atas laporan polisi yang dilaporkan oleh MCP si terlapor terkait penganiayaan.
“Jadi dalam kasus ini terlapor MCP juga membuat laporan polisi bahwa telah dianiaya oleh si pelapor SR,” tambahnya.(yya).