Berkas Ayah Cabuli Anak Kandung di Touna Menunggu P21

Touna, Satusulteng.com – Berkas perkara dugaan pencabulan dengan tersangka berinisial S (43), warga jalan Delima, Kelurahan Dondo barat, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Tojo Una-Una kini diteliti jaksa Kejari Tojo Una-Una.

“Berkasnya sementara diteliti jaksa, belum lengkap (P21). Semangat tersangkanya sudah ditahan di sel Mapolres Tojo Una-Una dari tanggal 20 Agustus 2018 bulan lalu,” kata Kasat Reskrim Polres Tojo Una-Una, AKP Evry Susanto, SH, S.IK, Jumat (20/10/2018).

Evry nama sapaan Kasat Reskrim Polres Tojo Una-Una ini menjelaskan, tersangka ditangkap karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya berdasarkan laporan polisi nomor LP-B / 113 / VIII / Sulteng / Res touna tanggal 20 Agustus 2018.

“Tersangka S di amankan karena diduga telah melakukan pencabulan anak di bawah umur berusia (6) yang merupakan anak kandungnya sendiri.

Terkait berkas perkara tersangka cabul di P21 kan, Evry enggan memastikan. Hanya saja, dimungkinkan berkas perkara bisa dinyatakan lengkap alias P21 bilamana jaksa telah memberikan petunjuk terhadap berkas perkara tersebut.

Dalam kasus pencabulan anak kandung ini penyidik menerapkan Pasal 81 (1) dan (2) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Permen UU No (1) tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman 15 tahun penjara,” tukasnya.(yaya).

Exit mobile version