Bendahara Desa Tersangka Cabul Resmi Menjadi Tahanan Kejari Touna

Touna, Satusulteng.com – Oknum Bendahara tersangka kasus tindak pidana pencabulan berinisial S alias Ontet (23) akhirnya resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tojo Una-Una (Touna).

Tersangka dan barang bukti telah diserahkan oleh Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Touna kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Touna, Senin (12/3/18).

Kasat Reskrim Polres Touna, AKP Evry Susanto, SH, S.IK melalui KBO Reskrim IPDA Tony Lantjah, SH mengatakan, tersangka S alias Ontet resmi diserahkan ke JPU Kejari Touna, yang diterima oleh Kasi Pidum Kejari Touna, Hendrawan, SH.

“Tersangka bersama barang bukti diserahkan setelah dinyatakan P21 (Penyidikan Sudah Lengkap) oleh JPU Kejari Touna, berdasarkan surat nomor B-323/R.2.18/Euh.1/03/2018. Tanggal 12 Maret 2018,” kata IPDA Tony Lantjah, SH, Jumat (16/3/18).

Tony mengatakan, S alias Ontet ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik karena telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban berinisial NFJ (17) pada Selasa 21 November 2017 lalu, disalah satu kos-kosan di jalan Kabaka, Kelurahan Muara Toba, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna pada hari Selasa 21 November 2017 lalu.

“Kasus ini terbongkar setelah korban yang didampingi tantenya melaporkan kejadian tindak pidana pencabulan tersebut ke Polres Touna, berdasarkan laporan polisi nomor : LP-B / 206 / XII / 2017 / Sulteng / Res touna tgl 23 Desember 2017,” jelasnya.

Lanjutnya, berdasarkan laporan polisi, serta surat perintah penangkapan nomor : Sp.kap /03 / I /2018 / reskrim tgl 11 januari. Tersangka ditangkap dikampung halamannya di Desa Tirpo, Kecamatan Togean, Kabupaten Touna.

“Tersangka disangkakan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jo pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo Pasal 64 Ayat (1)KUHPidana,” terangnya.(yya).

Exit mobile version