Touna, Satusulteng.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan Rapat Evaluasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Se – Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) yang dipusatkan di Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) selama 3 hari yakni 19 November s/d 21 November 2018.
Kegiatan yang digelar di Aula Hotel Pink Ampana Kabupaten Touna, Senin (19/11/2018) sekitar pukul 15.30 Wita dibuka oleh Anggota Bawaslu Sulteng Kordinator Devisi Penindakan Pelanggaran Jamrin, SH MH dan diikuti oleh Anggota Komisioner Bawaslu se-Provisnsi Sulteng yakni 12 Kabupaten dan 1 Kota.
Turut hadir Anggota Bawaslu Sulteng Kordinator Devisi Penyelesaian Sengketa Darmiati, SH, Kasubag Hukum, Humas dan Hubal Bawaslu Sulteng Ridwan Kasim, SH, M. AP bersama staf, Anggota Bawaslu Touna Devisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Lemin, S.Ag, Anggota Bawaslu Touna Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga Suandi T. Bilatullah, S. I. Kom, Kepala Sekretariat Bawaslu Touna Ibrahim Untu, SE bersama staf.
Anggota Bawaslu Sulteng Kordinator Devisi Penindakan Pelanggaran Jamrin, SH MH mengatakan, bahwa tujuan dilaksanakan kegiatan yakni mengulas terkait dengan sengketa antara peserta pemilu.
“Jadi tujuan kegiatan ini untuk mengevaluasi hasil penyelesaian sengketa proses pemilu yang terjadi di Kabupaten/kota Propinsi Sulteng,” kata Jamrin, SH.
Selain itu kata dia, dalam kegiatan ini juga dilakukan evaluasi pelaksanaan sidang adjudikasi dan audit keputusan penyelesaian sengketa.
“Intinya pada kegiatan ini sebagai upaya Bawaslu Sulteng untuk meningkatkan sumber daya komisioner bawaslu Kabupaten/Kota terkait dengan penyelesaian sengketa,” tutupnya.