Palu, Satusulteng.com – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Palu meminta pemerintah kota mengumumkan perusahaan-perusahaan yang belum mengembalikan kerugian negara pada paket peningkatan dan rehabilitasi jalan Tahun Anggaran 2017.
Anggota Banggar DPRD Palu Sofyan R Aswin menginginkan seluruh pihak mengetahui perusahaan apa saja yang melakukan perbuatan itu.
Ia mengemukakan hal itu tetkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Palu TA 2017 awal Juni 2018 dimana Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah menemukan kerugian negara pada proyek peningkatan dan rehabilitasi jalan yang melekat di Dinas Pekerjaan Umum (PU) yang dikerjakan oleh perusahaan-perusahaan pemenang tender tersebut.
“Di laporan itu hanya tertulis inisialnya saja. Kita ingin Pemkot Palu membuka sejelas – jelasnya perusahaan apa saja yang belum mengembalikan kerugian negara itu, lengkap dengan alamat perusahaannya,” kata Sofyan dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Palu tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) akhir tahun 2018.
Senada dengan Sofyan yang juga Ketua Komisi C DPRD Palu itu, Ketua Banggar Ishak Cae mengatakan Pemkot Palu perlu mengungkapkan data perusahaan yang belum mengembalikan kerugian negara itu.
Cara itu akan menjadi pertimbangan DPRD Palu untuk mendorong Pemkot Palu agar tidak mengikutkan lagi perusahaan-perusahaan itu pada proyek – proyek selanjutnya yang diprogram Pemkot.
“Kalau sampai 60 hari sejak LHP atas LKPD Kota Palu diserahkan BPK, perusahaan – perusahaan itu tidak menunjukkan iktikad baik untuk mengembalikan kerugian negara, kita blacklist dan jangan diikutkan dalam lelang tender selanjutnya,” kata Ishak.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Kota Palu Irmawati Alkaf yang hadir dalam kesempatan itu juga mendukung upaya tersebut.
Namun, kata dia, sebelum batas waktu 60 hari yang diberikan BPK kepada Pemkot Palu untuk mendesak perusahaan-perusahaan itu mengembalikan kerugian negara, sebaiknya identitas lengkap perusahaan tersebut tidak dipublish.
“Di LHP yang kita pegang ini BPK hanya menyebut nama inisial perusahaan- perusahaan itu. Saya kira maksud BPK ini merupakan kode etik yang harus dilakukan karena masih menunggu iktikad baik perusahaan tersebut. Jika sampai batas waktu yang sudah diberikan mereka belum mengembalikan kerugian negara, kita akan publis identitas perusahaan itu,” kata Irmawati.
Ia juga mengatakan belum tahu identitas perusahaan – perusahaan yang dimaksud sehingga jika seandainya perusahaan yang dimaksud tidak mengembalikan kerugian negara sampai dengan batas waktu yang sudah diberikan, pihaknya akan berkomunikasi dengan BPK untuk meminta daftar identitas perusahaan itu.
“Saya kira Inspektorat Kota Palu juga sudah mengantongi identitas perusahaan – perusahaan yang belum mengembalikan kerugian negara itu,” ujar Irmawati.
Ia menjelaskan hingga saat dari total Rp3 miliar kerugian negara yang ditemukan BPK RI Perwakilan Sulteng dari hasil pemeriksaan terhadap LPKD Kota Palu TA 2017, tersisa Rp1,7 milyar lagi yang belum dikembalikan oleh Pemkot Palu dan Rp1,7 miliar itu berada di perusahaan – perusahaan yang mengerjakan proyek pengerjaan peningkatan dan rehabilitasi jalan Pemkot Palu.***