Palu, SatuSulteng.com – Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, SE melakukan pertemuan bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Palu pada Kamis, 04 Mei 2023 di ruang kerjanya.
Rapat yang diikuti sejumlah pejabat di dinas tersebut membahas tentang Calon Penerima Manfaat Bedah Rumah.
Kepala Bidang Permukiman Dinas Perkim Kota Palu, Dian menyampaikan bahwa program bedah rumah ini bertajuk Bantuan Stimulan Rumah Swadaya.
Untuk tahun ini, katanya alokasinya tersebar di seluruh kelurahan di Kota Palu. “Adapun jumlahnya menyesuaikan dari verifikasi lapangan perkelurahan,” ucapnya.
Ia mengatakan bisa jadi ada beberapa kelurahan yang awalnya alokasinya telah terencana, tetapi berdasarkan fakta di lapangan ada yang membutuhkan lebih dari jumlah yang direncanakan.
Menurutnya, jumlah total kuota penerima Bantuan Stimulan Rumah Swadaya ini, yang sementara dianggarkan untuk pembangunan baru sebanyak 100 unit.
“Dan untuk peningkatan kualitas atau rehab itu sebanyak 250 unit. Itu jumlah keseluruhan satu Kota Palu,” jelasnya.
Ia menyatakan, apabila program yang direncanakan ini berjalan dengan baik, maka Pemerintah Kota Palu akan menambah kuota penerima bantuan stimulan untuk sisa yang belum tertangani.
“Tadi kami laporkan ke Pk Wali, rencana jumlah yang dibantu perkelurahan. Tabelnya sudah ada, plus tabel lapangannya sudah ada kenapa sampai di rehab total, ini kenapa hanya diperbaiki sebagian. Tadi beliau sudah saksikan langsung dan sudah ACC,” paparnya.
Adapun beberapa saran dari Wali Kota, lanjutnya adalah bagaimana dinas terkait memaksimalkan anggaran sesuai kebutuhan, jangan menganggarkan yang tidak perlu.
“Rumah yang dibangun atau direnovasi harus memenuhi standar rumah sehat dan memiliki sanitasi,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan, Wali Kota dalam hal ini memberikan penekanan agar program yang berjalan tepat sasaran sesuai kondisi lapangan.
Dalam hal ini, Dinas Perkim Kota Palu berkomitmen akan melaksanakan program Bantuan Stimulan Rumah Swadaya ini sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) yang telah diatur.
“Untuk program ini kita mengacu pada Juknis tentang pelaksanaan bantuan tersebut sesuai yang telah ditetapkan oleh Wali Kota. Jadi ketentuannya sesuai Juknis itu dan isi Juknis sudah kita sosialisasikan juga ke lurah se-Kota Palu,” jelasnya.
Berkaitan dengan program Bantuan Stimulan Rumah Swadaya, Wali Kota Hadianto menekankan agar betul-betul disiapkan dengan baik, baru dilaksanakan.
Jangan sampai dinas terkait terburu-buru untuk melaksanakan program tersebut sehingga tepat sasaran, tepat pembiayaan, dan tepat pelaksanaan. (*/Red)