Touna, Satusulteng.com – Seorang ayah kandung berinisial MM (46) tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur berinisial RM selama 8 tahun semenjak tahun 2010 lalu.
Kasus ini tengah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Tojo Una-Una (Touna) setelah dilaporkan oleh korban .
Kapolres Touna AKBP Boyke Karel Wattimena, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Zulkifli, SH membenarkan tengah menangani kasus pencabulan yang dilakukan ayah kandung terhadap anak sendiri yang masih di bawah umur yang terjadi di Desa Matako, Kecamatan Tojo Barat, Kabupaten Touna.
“Tersangka berinisial MM diduga telah melakukan aksi bejatnya terhadap anak kandung sendiri yang masih dibawah umur berinisial RM selama 8 tahun semenjak tahun 2010 lalu,” kata Kasat Reskrim Polres Touna AKP Zulkifli kepada media ini, Senin (11/2/2019).
AKP Zulkifli menjelaskan, kasus pencabulan yang dilakukan ayah kandung terhadap anaknya yang masih di bawah umur ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tojo dengan No LP-B/02/1/2019/Res Touna/Sek Tojo tanggal 12 Januari 2019.
“Berdasarkan laporan tersebut kami langsung mengamankan pelaku di rumahnya di Desa Matako, Kecamatan Tojo Barat tanpa perlawanan,” jelas perwira tiga balok dipundak itu.
Lanjut kata Mantan Kasat Sabhara Polres Donggala itu, bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi-saksi.
“Pengungkapan usai dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi lainnya, serta telah diakui oleh pelaku MM,” terangnya.
AKP Zulkifli menegaskan, bahwa atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Jadi untuk mempertanggungjawankan perbuatannya tersangka akan menjalani proses hukum dan di ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” tegasnya.
Saat ini, tambah AKP Zulkifli, pihaknya tengah merampungkan kasus ini untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Touna.
“Jadi untuk kasus ini berkas perkaranya akan segera di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Touna,” tukasnya.**