Touna, Satusulteng.com – Tim Macan Unit Buser Kepolisian Polres Tojo Una-una menangkap pria berinisial S (43), warga di salah satu Kelurahan di Tojo Una-una, Senin (20/8/2018) lalu.
Pria berprofesi sebagai pegawai swasta itu ditangkap karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya berdasarkan laporan polisi nomor LP-B / 113 / VIII / Sulteng / Res touna tanggal 20 Agustus 2018.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Tojo Una-una, AKBP Boyke Karel Wattimena, S. IK melalui Kasat Reskrim Polres Tojo Una-una, AKP Evry Susanto, SH, S. IK kepada media ini, Senin (27/8/2018).
AKP Evry Susanto mengatakan, bahwa tersangka S di amankan karena diduga telah melakukan pencabulan anak di bawah umur berusia (6) yang merupakan anak kandungnya sendiri.
“Tersangka dikenakan Pasal 81 (1) dan (2) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Permen UU No (1) tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman 15 tahun penjara,” tukasnya.(yaya).