Audiensi Pitunggota Higi Sigi dan FPA

Palu,Satusulteng.com – Gubernur Drs. H. Longki Djanggola, M.Si menerima perwakilan lembaga adat pitunggota higi Kabupaten Sigi dan FPA (Forum Peradilan Adat) Sulawesi Tengah di ruang kerjanya pada Kamis (13/10).

Dalam audiensinya, ketua pitunggota Amin Bidjasigi mengatakan maksud kedatangan mereka untuk minta petunjuk sekaligus solusi dari Gubernur Longki Djanggola terkait masalah tambang emas ilegal Dongi-dongi.

Atas laporan pitunggota bahwasanya di Dongi-dongi masih terjadi aktivitas penambangan sembunyi-sembunyi, Gubernur Longki minta ada dokumen autentik yang disampaikan kepadanya.

Sedang pada audiensi yang lain, sekretaris FPA Sulteng Yusak Jore Pamei selaku jubir menyampaikan proposal permohonan bantuan untuk kebutuhan sosialisasi Pergub No. 42 Tahun 2013 tentang peradilan adat di 13 wilayah kabupaten, kota se Sulawesi Tengah, tahun depan.

Lebih lanjut menurut Yusak, keberadaan peradilan adat di Sulteng sangat diapresiasi Bappenas bahkan akan dijadikan pilot project (percontohan) untuk daerah-daerah lainnya di Indonesia.

Sebagai pembanding, kata Yusak di Aceh butuh setidaknya 5 tahun untuk meng-gol kan payung hukum peradilan adat sementara di Sulteng hanya butuh setahun saja, dengan dibuatnya Pergub No. 42 Tahun 2013.

Merespon proposal FPA, Gubernur Longki menyarankan agar kabupaten yang dinilai masih konsisten memegang hukum adat untuk diprioritaskan.

Apalagi lanjutnya, tahun depan akan banyak terjadi pemotongan anggaran sehingga pemda harus bijak membelanjakan dana yang ada supaya tepat sasaran.

Disamping itu, Gubernur Longki juga menginstrusikan supaya rencana sosialisasi itu disisipkan dalam rencana kegiatan beberapa SKPD teknis yang terkait dengan komunitas adat seperti dinas pendidikan dan kebudayaan, dinas pariwisata, badan kesbangpol, badan pemberdayaan masyarakat dan pemerintah desa, dll.

“Sosialisasi harus ke arah implementasi, atau prakteknya, jangan sampai sosialisasi terus tapi ngga ada action,” pungkas gubernur agar rencana tersebut efektif dan FPA bisa jafi perekat di masyarakat. Pejabat yang mendampingi gubernur saat itu, Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Kesra Dr. Ir. B. Elim Somba, M.Sc, Karo Hukum Abd. Haris Yotolembah, dan Kaban Kesbangpol Drs. Ichwan, (Berita foto : Harold Humasprov)

Exit mobile version