ASN Palu Diminta Tidak Telat Masuk Kantor Selama Ramadhan

Palu, Satusulteng.com  –

Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Palu diimbau untuk tidak telat masuk kantor dan tetap bekerja sesuai jam kerja yang telah ditentukan selama bulan suci Ramadan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Daerah Kota Palu Baso menjelaskan di Palu, Kamis, selama bulan Ramadan, jam kerja ASN di lingkungan Pemkot Palu dikurangi.

Hari Senin sampai Kamis jam kerja ASN pukul 08.00 sampai 15.00. Istirahat pukul 12.00 sampai 12.30. Kalau hari Jumat pukul 08.00 sampai 15.30. Istirahat pukul 11.30 sampai 12.30. Itu bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja.

Sementara bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, waktu kerja yang dibebankan yakni pukul 08.00-14.00 dengan waktu istirahat pada pukul 12.00-12.30 pada hari Senin hingga Kamis dan Sabtu.

Hari Jumat jam kerja ASN pada instansi yang memberlakukan enam hari kerja mulai pukul 08.00 sampai 14.30 dengan waktu istirahat pada pukul 11.30 sampai 12.30,” kata Baso.

Bagi ASN yang melanggar, pimpinan instansi tempat ASN tersebut bekerja akan memberikan sanksi sesuai beban pelanggaran yang dilakukan.

“Mekanismenya kepala instansi memberikan sanksi berupa teguran lisan atau tulisan kepada ASN yang bersangkutan. Setelah sanksi diberikan kemudian kepala instansi tersebut melaporkan kepada Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Daerah Kota Palu,” ujar Baso.

Aturan jam kerja ASN itu lanjut dia berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 336 Tahun 2018 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan Polri Pada Bulan Ramadan. ***

Exit mobile version