Palu, SatuSulteng.com – Wali Kota Palu diwakili oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palu, H. Usman, SH., MH, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika dan pidana lainnya yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Palu, pada Rabu (26/02/2025).
Acara yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Palu ini turut dihadiri oleh sejumlah unsur Forkopimda Kota Palu serta pihak terkait lainnya.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara yang berbeda sesuai jenis barang bukti yang disita.
Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara direbus, dicampur pembersih lantai, lalu dibuang ke selokan.
Sedangkan untuk barang bukti handphone dan timbangan digital yang terkait dengan tindak pidana, dipukul menggunakan martil.
Barang bukti ganja dan sejumlah barang lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kepala Kejaksaan Negeri Palu, Mohamad Rohmadi, dalam kesempatan tersebut mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 72 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Total barang bukti narkotika yang dimusnahkan antara lain 1233,539 gram sabu, 1842 gram ganja, serta beberapa handphone yang digunakan dalam tindak pidana tersebut.
Rohmadi juga menekankan bahwa tingkat perkara narkotika di Kota Palu cukup tinggi, dan oleh karena itu dirinya mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan sumbang saran kepada orang terdekat mereka agar menjauhi narkotika.
“Tidak ada nikmat dan manfaat dari narkotika, mari kita bersama-sama berperan dalam memerangi peredaran narkoba di kota ini,” ujarnya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata dari komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana narkotika serta menjaga lingkungan masyarakat dari dampak buruknya. (*)