Asisten III Setda Kota Palu Hadiri Acara Pemberian Pemenuhan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat Peristiwa 1965/1966 di Sulteng

Palu, SatuSulteng.com – Wali Kota Palu diwakili Asisten Administrasi Umum Setda Kota Palu Imran Lataha, S.E, M.Si menghadiri acara Pemberian Pemenuhan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat Peristiwa 1965/1966 di Sulteng.

Acara yang diinisiasi bagian Hukum Pemprov Sulteng di ruang pertemuan Pogombo pada Kamis 14-12-2023.

Acara dibuka langsung Gubernur Sulteng H.Rusdy Mastura. Kegiatan bertajuk Pemenuhan Hak Korban Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran hak Asasi Manusia Yang Berat di Sulawesi Tengah.

Dikesempatan tersebut, Gubernur Sulteng menyampaikan atensi dan penghargaan kepada Menteri koordinator bidang politik, hukum dan ham RI yang diwakili ketua tim pelaksana penyelesaian non-yudusial pelanggaran hak asasi manusia yang berat masa lalu Prof.Dr. Makarim wibisono, M.A beserta seluruh tim yang hadir.

Bupati/walikota se-provinsi sulawesi tengah yang hadir, Kepala kepolisian daerah sulawesi tengah, Komandan korem 132 tadulako, Kepala kejaksaan tinggi sulawesi tengah.

Kepala kantor wilayah hukum dan ham provinsi sulawesi tengah, Ketua tim koordinasi percepatan penyelesaian non-yudisial pelanggaran ham yang berat di sulawesi tengah dr. Fahrudin, S.Sos. M.Si, beserta perwakilan kementerian/ lembaga terkait yang hadir ditempat ini.

Para kepala opd lingkup pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota se-sulawesi tengah Beserta seluruh haridin undangan yang tidak dapat kami sebutkan satu persatu.

Atas nama pemerintah provinsi sulawesi tengah saya mengucapkan terima kasih serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pemerintah pusat melalui kementrian koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan ri telah memprogramkan penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia yang berat untuk korban pelanggaran ham kasus peristiwa 1965-1966 di provinsi sulawesi tengah.

Hal ini merupakan sebuah aksi nyata dan langkah konkrit tindak lanjut pemerintah atas peluncuran program pelaksanaan rekomedasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia berat di indonesia, yang dilakukan oleh bapak presiden republik indonesia di kabupaten pidie provinsi aceh tanggal 27 juni tahun 2023.

Yang bertujuan untuk memulihkan luka bangsa akibat pelanggaran ham yang merupakan wujud nyata dari sebuah atensi atau perhatian pemerintah kepada para korban pelanggaran ham berat beserta istri atau suaminya beserta anak-anaknya.

Sesuai ketentuan pasal 1 (satu) angka 1 (satu) undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, ham merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk tuhan dan merupakan anugerah-nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Sehingga pemerintah dengan tanpa mengabaikan mekanisme yudisial yang berlaku, bertekad untuk menjalankan komiten serta tanggung jawab melalui upaya alternatif dengan meluncurkan program pelaksanaan rekomedasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia berat di indonesia, guna mewujudkan penghargaan atas nilai hak asasi manusia sebagai upaya rekonsiliasi untuk menjaga persatuan nasional.

Pada kesempatan ini kami menyampaikan data yang diterima oleh tim koordinasi percepatan penyelesaian non-yudisial pelanggaran ham yang berat di sulawesi tengah, korban pelanggaran ham kasus peristiwa 1965-1966 di provinsi sulawesi tengah beserta istri atau suami dan anak-anaknya tersebar pada 5 kabupaten dan 1 kota dengan rincian sebagai berikut.

Kota palu berjumlah 309 orang; Kabupaten donggala 94 orang; Kabupaten sigi 14 orang; Kabupaten parigi moutong 27 orang; Kabupaten buol 3 orang; dan Kabupaten morowali utara berjumlah 7 orang.

Dari data yang kami sebutkan diatas korban beserta istri atau suami beserta anak-anaknya kasus pelanggaran ham berat peristiwa 1965-1966 di provinsi sulawesi tengah secara total berjumlah 454 orang.

Semoga kegiatan ini menjadi awal bagi terbangunnya kehidupan yang adil, damai dan sejahtera dan bagi para korban, semoga program ini dapat memberi manfaat guna meningkatkan kesejahteraan sehingga dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi pembangunan di sulawesi tengah sesuai visi gerak cepat menuju sulawesi tengah lebih sejahtera dan lebih maju. (*/Red)

Exit mobile version