Palu, SatuSulteng.com – Wali Kota Palu diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palu DR Moh Rizal,S.T menghadiri rapat paripurna yang dilaksanakan di ruang sidang utama DPRD Kota Palu pada Kamis 21-12-2023.
Adapun agenda utama paripurna yakni Laporan Keputusan Pimpinan DPRD atas pelaksanaan pembahasan hasi evaluasi Gubernur sulawesi Tengah atas Ranperda tentang APBD TA 2024. Disertai pembubaran Parutia Khusus.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Palu Erman Lakuana.
Disehutkannya, bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (4) huruf a angka J dan angka 2 dan angka 3 Peraturan Dewan Perwalalan Rakyat Daerah Kota Palu Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwalalan Rakyat Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Dewan Perwalalan Rakyat Daerah Kota Palu Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertb Dewan Perwakilan Rakyat. (*/Red)