Palu, Satusulteng.com – Direktur Rumah Sakit Anutapura dr. Faridah H Ingolo M. Kes saat berkunjung ke Dewan Kota (Dekot) Palu untuk menghadiri panggilan Komisi A, dalam pemanggilan tersebut ruang komisi A tidak dapat dimasuki wartawan karena dikunci. Siang tadi, Rabu 08 Juni 2016.
Setelah beberapa lama diruangan Komisi A akhirnya dr. Faridah H Ingolo keluar disertai beberapa anggota komisi A lainnya. Saat itu juga para awak media bertanya mengkonfirmasi pertemuan yang digelar didalam ruangan Komisi A tersebut.
Dia mengatakan, pertemuan tersebut tidak membicarakan apa-apa hanya sekedar kumpul-kumpul karena ada beberapa anggota komisi A yang tidak ikut hadir dalam pertemuan tersebut.
“Tidak kami didalam hanya kongkow, karena ada juga beberapa anggota dari komisi A masih mengikut rapat,” Ujarnya.
Ketika ditanyai lagi Wartawan tentang adanya dugaan korupsi Makan Minum (Mamin) di RS. Anutapura. Dia mengatakan, “No coment, karena saya takut salah berbicara, toh juga sekarang lagi pemeriksaan di Kejaksaan kita tunggulah,” Ujarnya.
Berbeda halnya dikatakan Aleg Bey Arifin dari Fraksi Hanura dan juga anggota Komisi A mengatakan bahwa kami hanya mengkonfirmasi penggunaan dana mamin yang dilakukan RS. Anutapura, dan Pihak RS. Anutapura mengatakan penggunaan anggaran mamin menurut mereka itu sudah sesuai dengan Perpres, Permendagri dan juga aturan Perwali, jelasnya kepada awak media di Dekot.
“Kami sebagai Lembaga Legislatif hanya menanyakan persoalan atas dasar undang-undang manakah mereka pakai untuk menggunakan anggaran tersebut, dan mereka menjawab sesuai dengan peraturan di perpres, permendagri dan juga perwali, sehingga nantinya hasil akhirnya ditentukan bapak Walikota karena RS. Anutapura yang berada satu tingkat dibawahnya.
Ketika ditanyai lagi soal tidak terlibatnya Tim Pendamping yang menemukan anggaran korupsi mamin di RS Anutapura. Bey Arifin mengatakan, Tim Pendamping itu tidak ada diaturan sehingga kami hanya melibatkan RS Anutapura sebagaimana mitra dari Legislatif kalaupun dari RS Anutapura yakni Eksekutif.
“ Untuk Tim Pendamping itu perlu dipertanyakan keberadaanya karena tidak ada diaturan, sebagaimana Legislatif dan Eksekutif yakni mitra” Ujarnya. (Eky)