Achmad Arwien : Kawasan eks-Likuefaksi Kelurahan Petobo dan Balaroa Ditetapkan Sebagai RTH

Palu, SatuSulteng.com – Wali Kota Palu diwakili Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu, Achmad Arwien Afries, ST.,MT menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama sejumlah pihak pada Selasa, 04 Juli 2023 di Palu Golden Hotel.

Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kota Palu tahun 2023 ini mengangkat tema “Penguatan Kolaborasi Pemulihan Ekonomi Masyarakat Melalui Reforma Agraria Pascabencana di Lahan Eks-Likuefaksi.”

Dalam paparannya, Kadis Achmad Arwien Afries mengatakan bahwa sebelum terjadinya bencana 2018 silam, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palu sudah disahkan dan berlaku sampai tahun 2030.

Namun dikarenakan adanya bencana alam Gempa, Tsunami, dan Likuefaksi tahun 2018 silam, terjadi perubahan struktur dan pola ruang yang cukup signifikan.

Sehingga RTRW Kota Palu, harus direvisi di tahun 2019 dan ditetapkan pada tahun 2021 yang berlaku hingga 2041.

Kadis menjelaskan, berdasarkan RTRW tahun 2021 – 2041 seperti termaktub dalam Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 2 tahun 2021, kawasan eks-Likuefaksi di wilayah Kelurahan Petobo dan Balaroa, ditetapkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Adapun ketentuan pemanfaatan ruang zona RTH yang dibolehkan meliputi pariwisata alam, pengembangan prasarana dan sarana mitigasi bencana, serta prasarana dan sarana RTH.

Rencananya, di kawasan eks-Likuefaksi Kelurahan Petobo akan dibangun sejumlah fasilitas RTH, seperti taman hutan kota, museum, monumen, agrowisata, plaza festival, monumen Likuefaksi, dan lainnya.

Sementara itu, di kawasan eks-Likuefaksi Kelurahan Balaroa akan dibangun sejumlah fasilitas RTH seperti ruang usaha untuk para penyintas Likuefaksi, trek pejalan kaki dan sepeda, museum terbuka, lapangan olahraga, dan lain-lain. (*/Red)

Exit mobile version