Touna, Satusulteng.com – Seorang Narapidana Lapas Klas IIB Ampana, Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) bernama Usman Robert alias Samane diduga telah melakukan pencabulan terhadap bunga nama samaran bocah 6 tahun.
Usman Robert alias Samane merupakan narapidana yang menjalani hukuman penjara dengan kasus yang sama pencabulan anak dibawah umur.
Aksi bejat pelaku diketahui ibu korban SL setelah korban berteriak sakit-sakit di kios milik ibu korban sekitar pukul 12.00 Wita, Minggu (10/3/2019).
Melihat pelaku yang telah memangku korban (anaknya) ibu korban menanyakan kepada pelaku apa yang telah diperbuatnya kepada korban.
Dan pelaku menjawab kepada ibu korban bahwa belum sempat melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban.
Setelah itu ibu korban melaporkan kejadian itu kepihak kepolisian Polres Touna pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 Wita.
Sementara itu Kapolres Touna AKBP Boyke Karel Wattimena SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Zulkifli, SH membenarkan adanya laporan kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh oknum Napi Lapas Klas IIB Ampana itu.
“Iya memang benar ada laporan yang kami terima melalui Unit PPA berdasarkan LP-B /42/III/2019,tanggal 10 maret 2019,tentang pencabulan anak dibawah umur,” kata AKP Zulkifli, SH saat dihubungi media ini, Senin (11/3/2019).
Dia juga mengatakan, pada saat menerima laporan bahwa polisi juga telah melakukan visum terhadap korban di Rumah Sakit Umum Daerah Ampana.
“Selain itu, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti pakaian korban berupa daster dan celana dalam korban.
Menurutnya, dalam menanggapi kasus ini pihaknya akan segera menindak lanjuti kasus.
“Jadi kami akan memintai keterangan pelapor (Ibu korban), saksi-saksi termasuk korban,” terangnya.
Terpisah KPLP Lapas Klas IIB Ampana Samuda saat dikonfirmasi media ini akan menyerahkan sepenuhnya kepihak kepolisian terkait kejadian kasus pencabulan yang diduga telah dilakukan warga binaannya.
“Untuk proses selanjutnya kami akan serahkan kepada pihak kepolisian Polres Touna dalam penanganannya,” kata Samuda kepada media ini, Selasa (12/3/2019).
Lanjut kata Samuda, saat ini pihaknya juga telah menjatuhkan hukuman sesuai peraturan Lapas, sambil menunggu proses dari kepolisian.
“Jadi saat ini pelaku telah kami amankan di sel khusus sambil menunggu proses,” ujar Samuda.