Touna, Satusulteng.com – Diduga hendak melakukan transaksi Narkoba jenis Shabu seorang pemuda berinisial MAA alias Kada (21) warga Desa Sumoli, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) ditangkap tim Berantas BNNK Touna, Rabu (30/1/2019) sekitar pukul 00.01 Wita.
Penangkapan dilakukan setelah tim Berantas menerima informasi bahwa akan ada transansi Narkoba dijalan Cumi-cumi Kampung Pece, Kelurahan Muara Toba, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna.
Kepala BNNK Touna AKBP Djohansah Rahman, S.Pd mengatakan, penangkapan pelaku MAA alias Kada berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering melakukan transaksi Narkoba jenis Shabu.
“Berdasarkan informasi masyakat itu, tim melakukan pemantauan di wilayah Kelurahan Muara Toba khususnya disekitar rumah pelaku dan berhasil menangkap pelaku saat melakukan transaksi Narkoba jenis Shabu di jalan Cumi-cumi Kampung Pece, Kelurahan Muara Toba, Kecamatan Ratolindo, Rabu (30/1/2019) sekitar pukul 00.01 Wita” kata AKBP Djohansah Rahman, Rabu (6/2/2019).
Djohansah mengungkapkan, dari hasil penggeledahan terhadap pelaku MAA alias Kada tim berhasil mengamankan 1 paket plastik bening yang diduga berisi Shabu dengan berat brutto 1 gr m, 1 buah Hp Nokia Type 110 warna biru, 1 buah gunting, 1 buah pipet kecil, 1 buah pembungkus kosong Mie Sedap.
“Saat ini, pelaku MAA alias Kada sudah kami amankan di kantor BNNK Touna guna proses hukum selanjutnya,” ungkapnya.**