Touna, Satusulteng.com – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tojo Una-Una (Touna) telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka (Tahap II) kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Dana Alokasi Desa (ADD) Desa Tampabatu, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Touna, kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Touna, Kamis 3 Januari 2019.
Berkas perkara yang melibatkan mantan Kades Tampabatu berinisial ISA (39) dan Bendaharanya MML (29) tersebut, dinyatakan telah lengkap atau P21 . Sang mantan kades bersama bendaharanya juga langsung berstatus sebagai tahanan Kejari Touna.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Touna, AKBP Boyke Karel Wattiemena, S.IK melalui Kasat Resekrim Polres Touna AKP Zulkifli, SH saat ditemui Media di ruangan kerjanya, Jumat (11/1/2019).
AKP Zulkifli menjelaskan, tersangka mantan Kades Tampabatu berinisial ISA dan bendahara Desa berinisial MML diduga telah melakukan korupsi DD dan ADD tahun 2015 dan tahun 2016.
“Untuk kerugian Negara yang diakibatkan dari perbuatan tersangka ISA dan MML adalah sebanyak Rp. 74.269.636 berasal dari DD dan ADD tahun 2015 dan 2016,” jelas mantan Kasat Sabhara Polres Donggala itu.
Lanjut kata AKP Zulkifli, untuk proses penyelidikan terhadap kedua tersangka sudah berlangsung sejak tahun 2017 sampai tahun 2018.
“Tersangka ISA dan MML memang tidak dilakukan penahanan oleh penyidik Satreskrim Polres Touna. Tapi karena Kejari Touna telah meminta untuk tahap dua, jadi kami laksanakan pelimpahannya,” kata AKP Zulkifli.
ISA dan MML dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.*