Touna, Satusulteng.com – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tojo Una-Una (Touna) menggelar Press Release publikasikan capaian program kerja mereka selama Tahun Anggaran (TA) 2018 dari 3 Seksi yakni Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat ((P2M), Seksi Rehabilitasi dan Seksi Pemberantasan, Senin (31/12/2018) bertempat di Kantor BNNK Touna di Jalan Moh. Hatta, Kelurahan Muara Toba, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna.
Press Release itu dipimpin langsung oleh Kepala BNNK Touna AKBP Djohansah Rahman, S.Pd didampingi Kasi P2M Nur Indah Bagus. Lakadjo, SKM, Kasi Rehabilitasi Annisa S. Far, Apt, Plt dan Kasi Pemberantasan Bripka Masri Abd. Rasyid yang dihadiri puluhan awak media baik cetak maupun elektronik.
Kepala BNNK Touna AKBP Djohansah Rahman mengatakan, untuk Program Seksi Rehabilitasi pada tahun 2018 ini, telah melaksanakan kegiatan Rakor Antara Pemangku Kepentingan sebanyak 1 kali, Sosialisasi Program Rehabilitasi dan Pasca Rehabilitasi sebanyak 2 kali, Bimtek dan Peningkatan Mutu Layanan LRIP sebanyak 1 kali .
“Serta kegiatan Fasilitasi Lembaga Rehabilitasi Narkoba Komponen Masyarakat (LRKM) melalui Bimtek Dan Peningkatan Mutu Layanan LRKM sebanyak 1 kali,” kata AKBP Djohansah Rahman dihadapan sejumlah awak media yang meliput kegiatan itu.
AKBP Djohansah Rahman juga mengatakan, untuk tahun 2018 ini, Seksi Rehabiltasi BNNK Touna telah merehabilitasi sebanyak 46 orang pasien pengguna Narkoba, 42 orang pasien laki-laki dan 2 orang pasien perempuan .
“Jadi Ada 41 orang pasien Klinik Musampesuvu Pura BNNK Touna dan 5 orang pasien berasal dari Puskesmas Ampana Timur. Jumlah tersebut telah melebihi target dari BNNK Touna pada tahun 2018 ini yakni 45 pasien pengguna Narkoba ,” ujar Djohansah.
Terkait Program Seksi P2M AKBP Djohansah Rahman menyampaikan, telah melaksanakan kegiatan Penyelenggaraan Advokasi Pembangunan Berwawasan Anti Narkoba sebanyak 7 kali, Penyelenggaraan Desiminasi Informasi P4GN sebanyak 20 kali, Pemberdayaan Peran Serta Masyarakat sebanyak 7 kali, Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan P2M Program Pemberdayaan Masyarakat sebanyak 24 kali.
“Seksi P2M juga telah melaksanakan tes urine terhadap Istansi Pemerintah yakni BKD, BAPPEDA, Keuangan, Dikpora dan Dinas Kominfo yang dilaksanakan secara acak terhadap 10 orang, Dunia usaha yakni Marina Cottages, Lawaka Hotel, Ampana Mart, Mega Mart Swalayan serta Java Cave 1 dan 2, di Lingkungan Masyarakat pada saat kegiatan Pengembangan Kapasitas, Bimbingan Teknis/ TOT, Forum Komunikasi Anti Narkoba berbasis media Online, Raker, Karang Taruna, PKK Kecamatan, PO/Agen Travel pemilik maupun sopir dan Lingkungan Pendidikan sebanyak 6 sekolah yang diikuti oleh 60 siswa,” jelas Djohansah.
Lanjut Djohansah, untuk Program Seksi Pemberantasan pada tahun 2018 ini, telah menangani 3 kasus Narkotika. 1 kasus kami tangani sendiri dan 2 kasus kami limpahkan ke BNNP, karena keterbatasan anggaran.
Jadi 1 kasus yang kami tangani ada 2 tersangka yakni Fickri Djani alias Fickri dan Hendra Lengkas dengan barang bukti 10 paket shabu , 2 hp, 1 unit motor merk Suzuki dan uang Rp. 570 Ribu dan saat ini kedua tersangka telah menjalani hukuman 6 tahun 3 bulan penjara.
“Untuk 2 kasus yang dilimpahkan ke BNNP yakni tersangka Fatrina alias Ninang warga Dondo dan tersangka Seriatnio alias Ecu warga Matako yang saat ini telah diserahkan ke Kejaksaan untuk proses persidangan,” jelas Djohansah.
Diakhir paparannya AKBP Djohansah Rahman berterima kasih kepada para awak media yang telah hadir menghadiri undangan kegiatan Press Release ini.
“Saya mengucapkan terimakasih semoga kerjasama yang sudah terjalin dengan baik selama ini dapat terus terjalin,” harapnya.
Penulis: Yahya Lahamu