Touna, Satusulteng.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tojo Una-Una (Touna) sepanjang tahun 2018 telah menangani sejumlah kasus, baik kasus Pidana Umum (Pidum), Pidana Khusus (Khusus) Perdata dan Tata Negara (Datun) maupun bidang Intelijen. Kasus-kasus tersebut ada yang sudah diputuskan ada juga yang sedang dalam proses.
Hal tersebut dibeberkan Kajari Touna Samsul Kasim, SH, MH pada saat pres realis penanganan kasus tahun 2018 yang didampingi Kasi Pidum, Kasi Pidsus, Kasi Datun dan Kasi Intelijen, Rabu (26/12/2018) diruang rapat kantor Kejari Touna.
Samsul Kasim membeberkan, bidang Pidum jumlah perkara dan SPDP yang diterima sepanjang tahun 2018 sebanyak 151 perkara. Dengan perincian perkara yaitu, ORHARDA 41 perkara, KAMNEGTIBUM 30 perkara dan TPUL 80 perkara.
“Untuk perkara yang sudah putus selama tahun 2018 sebanyak 109 dengan perincian untuk perkara ORHARDA sebanyak 26 perkara, KAMNEGTIBU 21 perkara dan TPUL 62 perkara,” bebernya.
Samsul mengungkapkan, perkara yang menonjol yakni, perkara Narkotika sebanyak 21 perkara. Ada yang diputus pengadilan dengan pidana 18 tahun penjara serta denda sebesar Rp. 2 Milyar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara 6 bulan penjara atas nama terdakwa Agus Magulili. Dimana ancaman hukumannya, kata Samsul, pidana mati, pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan denda Rp.13 Milyar .
“Sedangkan perkara lainnya yakni pencabulan sebanyak 11 perkara . Ada yang diputus pengadilan dengan pidana 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp. 1 Milyar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara 6 bulan penjara atas nama terdakwa Slamet Suheri alias Slamet. Dimana ancaman hukumannya paling lama 20 tahun dan denda Rp.5 Milyar, ” ungkap Samsul.
Lanjut Samsul, bidang Pidsus sepanjang 2018 telah menangani kasus dugaan DD dan ADD Desa Binaguna, Kecamatan Una-Una kurang lebih sebesar Rp. 400 Juta dan sudah ditingkatkan ketahap peyidikan.
“Pidsus juga pada tahun 2018 melakukan penyidikan terhadap 2 perkara tindak pidana korupsi yang pertama perkara tindak pidana korupsi terhadap penyimpangan dana penyertaan modal PDAM program hibah air minum pusat kepada Pemda yang bersumber dari bantuan Pemerintah Australia pada tahun anggaran 2015 pada PDAM Touna atas nama terdakwa Bahtiar Suwandi dengan kerugian Negara sebesar Rp. 511.580.938,64 dan sudah diputuskan oleh pengadilan 5 tahun 6 bulan penjara, ” jelasnya.
Selanjutnya kata Samsul, perkara kedua yakni perkara tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dan penggunaan dana peyertaan modal Perusahan Daerah Touna dari Pemda Touna tahun 2009 s/d 2015 dan pengelolaan penyimpangan pengelolaan PT. Ampana Mandiri Property sebagai anak Perusahan Daerah Touna periode 2011 s/d 2016 atas nama terdakwa Abubakar A. Moh Amin, M.Si dengan kerugian Negara Rp. 405.134.845,02.
“Untuk tahun 2018 ini, Pidsus berhasil mengeksekusi perkara Tipikor dengan 3 terpidana yakni atas nama terpidana Mashuri Lahay, terpidana Moh. Hasbi, S.Si dan terpidana Abubakar A. Moh Amin, M.Si, ” terangnya.
Kemudian untuk bidang Datun, lanjut Kajari, diantaranya ada kegiatan non legitasi 3 kegiatan, MoU dengan 8 istansi dan kegiatan letigasi sebanyak 3 kasus.
“Datun pada 2018 juga melakukan penyelematan keuangan Negara yakni temuan BPK kepada pihak ketiga, pajak galian C dan hutang piutang PT. Lengkoraya Mandiri dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 694.966.277
Kajari menambahkan, untuk bidang Intilejen antara lain kegiatan Jaksa masuk sekolah sebanyak 5 kegiatan, jaksa menyapa sebanyak 11 kegiatan penyuluhan hukum dan penerangan hukum sebanyak 3 kegiatan dan hari anti KKN sebanyak 2 kegiatan.
“Selanjutnya kegiatan rapat pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan masyarakat (Pakem) sebanyak 3 kegiatan, tim pengawal dan pengaman pembangunan pemerintah daerah (TP4D) dan pos pelayanan (PPH) dan pos pengaduan masyarakat (PPM), ” tutupnya.**