Touna, Satusulteng.com – Penyidik Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Tojo Una-Una (Touna) menyerahkan dua tersangka Pengedar Narkotika jenis sabu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Touna, Jumat (30/11/2018).
Kedua tersangka yakni Siti Ramlah alias Nena (30) ibu rumah tangga warga jalan kepiting Desa Sumoli, Kecamatan Ratolindo dan Faisal alias Isal seorang sopir rental warga jalan tanjung api dusun sampole desa Labuan Kecamatan Ratolindo.
Keduanya ditangkap oleh Tim macam Buser Satreskrim Polres Touna bersama barang bukti 26 paket kecil Narkotika jenis sabu, Minggu ( 27/8/2018) lalu sekitar pukul 15.40 Wita.
Kapolres Touna AKBP Boyke Karel Wattimena, S.IK melalui KBO Narkoba Polres Touna Masdur Efendi, SH mengatakan penyerahan tersangka setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejari Touna.
“Tersangka diteruskan ke jaksa untuk selanjutnya dilimpahkan lagi ke PN,”ujarnya.
Masdur menambahkan, keduanya dikenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
“Jadi terkait kasus kedua tersangka sudah kami serahkan ke JPU Kejari Touna untuk proses hukum di meja hijau,” tutupnya.(***).