Touna, Satusulteng.com – Diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu, ST Alias Afin (36) warga Dusun Pandelengi, Kelurahan Ampana, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), diringkus Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Ampana Kota.
ST ditangkap Anggota Opsnal Unit Reskrim Ampana Kota pada saat melakukan transaksi sabu di Jalan Pulau Papan Kelurahan Muara Toba, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna, Jumat (23/11/2018) sekitar pukul 21.30 wita.
Saat ini Polisi masih melakukan pengembangan atas kasus ini, namun saat ini barang bukti berupa 2 Paket Narkotika Jenis Sabu, 1 Buah Kaca Pirex, 2 Buah ATM BRI, 1 Buah Dompet Warna Hitam, 1 Buah E-KTP, 1 Buah HP Samsung Lipat Warna Hitam serta 1 Unit Motor Honda Beat Warna Hitam diamankan di Mako Polsek.
Kapolres Touna, AKBP Boyke Karel Wattimena, S.IK Melalui Kapolsek Ampana Kota IPTU Muh. Natsir, SH mengatakan, pelaku diringkus petugasnya berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Mendapat informasi dari masyarakat anggotanya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku tanpa perlawan,” kata IPTU Muh. Natsir, Sabtu (24/11/2018).
Kapolsek menjelaskan, dari lokasi penangkapan pelaku petugasnya menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal yang diduga sabu.
“Jadi pada saat digeledah di temukan dua bungkus/paket plastik klip bening berisikan kristal yang diduga sabu. 1 bungkus/paket Sabu ditemukan di tangan Pelaku dan 1 bungkus/Paket ditemukan dalam Dompet pelaku yang di simpan di kantong celana Pelaku,” jelas Kapolsek.(***).