Touna, Satusulteng.com – RA alias Aldi (18) dan RS alias Ulang (23) warga Desa Sabolira Toba, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) ditangkap oleh tim Macan unit Buser Satreskrim Polres Touna karena diduga telah melakukan pencurian hp, Kamis (15/11/2028) sekitar pukul 17.40 Wita.
Kapolres Touna AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Reskrim Polres Touna AKP Evry Susanto mengatakan, bahwa kedua pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari anggota Satnarkoba bernama teguh yang mana melihat ada orang yang mencurigakan di konter milik Indra di Jalan Moh. Hatta, Kelurahan Muara Toba, Kecamatan Ratolindo.
“Berdasarkan informasi itu tim Macan unit Buser Polres Touna, yang dipimpin langsung Kanit Buser Bripka Samsul Nonci mendatangi konter tersebut dan mendapatkan kedua orang yang dicurigai,” kata AKP Evry Susanto, kepada media ini, Jumat (16/11/2018).
Evry mengatakan, tujuan kedua pelaku mendatangi Indra untuk meminta Indra untuk mengubah pola HP (Handphone) dengan alasan lupa polanya.
“Namun pada saat Indra membuka pola, di dalam HP tersebut tertulis bahwa HP tersebut telah dicuri oleh orang yang tidak dikenal dan meminta bagi siapa saja yang mendapat HP tersebut agar menyimpan nomornya dan segera menghubungi kembali,” terangnya.
Lanjut Evry, pada saat di amankan kedua pelaku memberikan keterangan yang berbelit belit dengan menyebutkan nama sembarang orang yang telah mencuri hp tersebut sehingga tim macan mengamankan kedua pelaku dan barang bukti hp.
“Saat ini kedua pelaku sudah Diamankan di Mapolres Touna guna proses selanjutnya,” tutupnya.(yaya).