Touna, Satusulteng.com – Bupati Tojo Una-Una (Touna), Mohammad Lahay, SE. MM, menandatangani perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Touna bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Touna tentang koordinasi Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait penanganan laporan/pengaduam masyarakat dalam penyelengaraan Pemerintahan Daerah tahun 2018, di Gedung Auditorium Kantor Bupati Touna, Kamis (1/11/2018).
Penandatanganan perjanjian PIP dan APH tersebut juga dirangkaikan dengan launching Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Audit APIP dalam rangka peningkatan level kapasitas Inspektorat Daerah Kabupaten Touna tahun 2018.
Turut hadir Ketua DPRD Touna, Gusnar A. Suleman, SE, MM, Kajari Touna, Samsul Kasim, SH, MH, Wakapolres Touna, Kompol Muh. Jufri, SH, Sekertaris Daerah Touna, Taslim DM. Lasupu, SP, MT, Para Pejabat Eselon II dan Aparatur Intern Inspektorat dan Kepala Desa se-Kabupaten Touna dan rekan pers media cetak maupun elektronik.
Bupati Mohammad Lahay dalam sambutannya menyampaikan selamat datang dan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Touna dan Kepala Kepolisian Resor Touna serta kepada para pimpinan OPD dan para Kepala Desa se-Kabupaten Touna yang sudah hadir pada kesempatan ini.
“Selaku pemerintah daerah, saya juga mendukung dan memberikan apresiasi positif atas terselenggaranya kegiatan penandatanganan kerjasama ini,” kata Bupati.
Olehnya, kata Bupati, melalui kegiatan ini akan dapat memberikan pemahaman lebih kepada kita semua akan pentingnya perjanjian kerjasama yang tujuan utamanya adalah untuk memberikan kepastian/kejelasan hukum terhadap tata cara kordinasi APIP dengan APH, terkait penanganan laporan atau pengaduan masyarkat dalam penyelengaraan pemerintahan daerah.
“Pada kesempatan ini juga akan diperkenalkan 1 unit kerja yang terbentuk berdasarkan peraturan Bupati No 41 tahun 2017, dan piagam APIP berdasarkan peraturan Bupati No 43 tahun 2018 yaitu Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) pemerintah daerah Kabupaten Touna,” ujar Bupati.
Lanjut Bupati, unit kerja ini dibentuk dalam upaya untuk menunjang peningkatan Sistem Pengendalian Interen Pengendalian Pemerintah (SPIP) dan kapasitas Aparat Pengawas Interen Pemerintah Kabupaten Touna.
“Pemberantasan korupsi di pemerintah daerah kabupaten Touna dan dalam upaya pencapaian target kinerja bidang aparatur negara yang ditetapkan dalam rencana pembangunan jangka menengah (RPJMN) 2015-2019 di bawah pemerintah Presiden Joko Widodo, indikator kinerja berupa tingkat kematangan SPIP di targetkan level 3 dari skala 1-5 pada tahun 2019.
Saat ini, ungkap Bupati, pemerintah daerah kabupaten Touna berada pada level 2 dan akan menuju level 3 berdasarkan hasil penilaian tahun 2018 ini.
“Olehnya, pada kesempatan ini pemerintah daerah bersama istansi terkait harus berperan dan bertanggung jawab untuk melakukan upaya peningkatan level tersebut,” pesan Bupati.
Bupati berharap, Inspektorat daerah kabupaten touna sebagai aparatur pengawas Intern pemerintah diharapkan dapat mendorong dan mampu untuk meningkatkan level maturitas sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP) ini, dengan meningkatkan kapabilitas Inspektorat itu sendiri.
“Untuk itu melalui pelaksanaan penandatanganan perjanjian kerjasama ini dapat menjadi langkah awal di lingkup pemerintah daerah kabupaten Touna dalam upaya pencegahan kasus tindak pidana korupsi di daerah kita dan menyatukan persepsi dan pemahaman untuk peningkatan di level pengendalian internal pemerintah kabupaten Touna,” harapnya.(yaya).
Discussion about this post