Touna, Satusulteng.com – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tojo Una-Una telah menyerahkan dua tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus Senjata Tajam (Sajam) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tojo Una-Una, Selasa (16/10/2018) kemarin.
Kedua tersangka masing-masing berinisial ED alias papa In warga Desa Pompodoo, Kecamatan Ulubongka dan RW alias Iki (31) warga Desa Padang Tumbou, Kecamatan Ampana Kota telah melakukan tindak pidana membawa senjata tajam sesuai dengan pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951, sehingga dilakukan Penangkapan dan Penahanan oleh kepolisian.
Setelah selesai proses penyidikan di pihak Kepolisian dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkaranya sudah lengkap, penyidik langsung melimpahkan tersangka tersebut ke JPU untuk melanjutkan ke proses persidangan.
“Allhamdulilah kasus tersebut sudah selesai di pihak kita sehingga sudah bisa di limpahkan ke kejaksaan untuk proses persidangan nantinya,” kata Kapolres Tojo Una-Una, AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Reskrim AKP Evry Susanto, Rabu (17/10/2018).
Diharapkan dengan adanya kasus tersebut masyarakat dapat mengambil pembelajaran untuk tidak membawa senjata tajam sembarangan apalagi jika berniat untuk melukai orang lain hindari perselisihan dan kedepankan perdamaian.(yaya).
Discussion about this post