Touna, Satusulteng.com – Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Tojo Una-una, menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus kekerasan secara bersama-sama yang dialami anggota Sabhara Polres Tojo Una-una, Brigpol Lexi Martes ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tojo Una-una, Jumat (5/10/2018).
Dalam kasus pengeroyokan itu Penyidik Tipidum Satreskrim Polres Tojo Una-una, telah menetapkan empat orang tersangka yakni RMU alias Iwan (21), RKBP alias Amang (21), MN alias Nardin (19) dan RM alias Ando (25).
Kasat Reskrim Polres Tojo Una-una, AKP Evry Susanto, SH, S.IK saat dihubungi media ini membenarkan penyerahan keempat tersangka kasus kekerasan secara bersama-sama yang dialami Brigpol Lexi Martes Anggota Sabhara Polres Tojo Una-una.
“Jadi pada hari ini sekitar pukul 11.00 Wita penyidik Unit Tipidum Satreskrim Polres Tojo Una-una, telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Tojo Una-una,” kata AKP Evry Susanto, Jumat (5/10/2018)
Lanjut kata Evry nama sapaan Kasat Reskrim Polres Tojo Una-una itu, keempat tersangka ditangkap berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP-B/108/VIII/2018/Sulteng/Res Touna, 07 Agustus 2018.
“Kejadiannya pada tanggal 7 Agustus 2018 sekitar pukul 01.00 Wita di Desa Sabolira Toba, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Tojo Una-una, dimana para tersangka melakukan kekerasan secara bersama-sama melempar mobil patroli polisi dengan menggunakan batu, sehingga mengakibatkan salah satu anggota Polis terkena lempar pada bagian kepala,” jelas Evry.
Evry menambahkan, salah satu tersangka yakni RM alias Ando dikenakan pasal 160 KUHP.
“Sementara untuk tiga tersangka yakni RMU alias Iwan (21), RKBP alias Amang (21) dan MN alias Nardin (19) dikenakan pasal 170 ayat (1) KUHPidana,” tutupnya.(yaya).
Discussion about this post