RMOL. Kerugian negara atas kejahatan korupsi sepanjang tahun 2015 mencapai Rp 3,1 triliun.
Hal itu disampaikan anggota investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah kepada wartawan beberapa saat lalu, Rabu (24/2)
Menurut Wana, angka tersebut berdasarkan jumlah kasus korupsi yang sudah masuk tahap penyidikan, yakni sebanyak 550 kasus. Adapun rinciannya yakni pada semester pertama 308 kasus dan semester kedua sebanyak 342 kasus.
“Jumlah tersangka selama tahun 2015 sebanyak 1.124 tersangka dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 3,1 triliun dan nilai suap sebesar Rp 450,5 miliar,” tegas Wana.
Ia menambahkan meski jumlah kasus pada semester kedua menurun, namun secara nilai kerugian negara justru meningkat dan angkanya lebih besar.
“Kejaksaan pada tahun 2015 menangani kasus 369 kasus dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 1,2 triliun dan nilai suap sebesar Rp 2,9 miliar,” beber Wana
Adapun kepolisian di tahun 2015 hanya menangani 151 kasus korupsi. Dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 1,1 triliun dan nilai suap sebesar Rp 23,5 miliar.
Sementara KPK sepanjang tahun 2015, menangani kasus sebanyak 30 kasus, dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 722 miliar dan nilai suap sebesar Rp 424 miliar.
Pemantauan yang dilakukan sejak 1 Juli sampai 31 Desember 2015 menggunakan metodologi pemantauan kasus di tingkat penyidikan yang telah ada tersangkanya. Kasus korupsi tersebut pun sudah diungkap ke publik oleh penegak hukum, baik melalui website resmi atau media masa dan online. [rus]