Palu, Satusulteng.com – Wali Kota Palu Hidayat mengingatkan seluruh kepala sekolah di kota itu agar tidak memungut sepeserpun kepada peserta didik baru (PSB).
“Pokoknya semua pungutan, apakah itu pungutan uang les, pungutan sumbangan pembangunan sarana dan prasarana, tidak boleh dilakukan. Kalau ada kepala sekolah yang tetap memungut, coba-coba saja,” katanya saat silaturahmi Ramadan Pemerintah Kota Palu di Masjid Al-Ikhlas, Kelurahan Tanamodindi, Kamis (1/6) malam.
Hidayat menegaskan hal itu sehubungan saat ini sesang memasuki masa penerimaan peserta didik baru tahun 2018 – 2019 mulai dari tingkat Taman Kanak – kanal (TK), Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) sampai SMU/SMK.
Ia menegaskan tidak akan segan-segan membebas tugaskan kepala sekolah berserta jajarannya yang terbukti melakukan pungutan kepada peserta didik baru.
“Tahun lalu ada kepala sekolah di salah satu sekolah yang sudah saya non-jobkan. Sampai sekarang dia masih menggugat di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Palu. Yah silahkan saja menggugat. Kami tidak takut,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Hidayat, penerimaan siswa baru di SD dan SMP sederajat di Kota Palu tetap menerapkan sistem zonasi.
Oleh sebab itu ia mengimbau kepada orang tua calon siswa agar segera mengurus Kartu Keluarga (KK) jika belum memilikinya karena persyaratan utama dari sistem ini adalah domisili peserta didik bersangkutan.
“Jadi kalau bapak dan ibu domisili di Kelurahan Tanamodindi, anaknya harus disekolahkan di SD atau SMP yang ada di Kelurahan Tanamodindi. Kalau kapasitas sekolah di Kelurahan Tanamodindi sudah penuh baru bisa sekolah di tempat lain,” jelas Hidayat.
Ini dilakukan untuk menghilangkan stigma sekolah favorit atau sekolah unggulan di pikiran masyarakat. Selain itu juga untuk mencegah terjadinya penumpukan murid di salahs atu sekolah, sementara sekolah lainnya kekurangan peserta didik. ***