Touna, Satusulteng.com – Kepolisian Polres Tojo Una-una kembali menangkap dua tersangka pengedar Narkotika bersama barang bukti 26 paket kecil yang di duga Narkoba jenis sabu, Minggu ( 27/8/2018) sekitar pukul 15.40 Wita.
Kedua tersangka masing-masing berinisial SL (30) IRT warga jalan kepiting Desa Sumoli, Kecamatan Ratolindo dan F (25) sopir rental warga jalan tanjung api dusun sampole desa Labuan Kecamatan Ratolindo.
Kapolres Tojo Una-una, AKBP Boyke Karel Wattimena, S. IK melalui Kasat Reskrim AKP Evry Susanto, SH, S. IK mengatakan, kedua tersangka di tangkap berdasarkan laporan masyarakat yang mana di rumah kontrakan tersangka SL di dusun sampole desa Labuan akan terjadi transaksi Narkotika jenis sabu.
“Mendapat informasi itu tim Macam Unit Buser Satreskrim Polres Tojo Una-una yang dipimpin langsung Kanit Buser Bripka Samsul Nonci dan anggota Buser langsung menuju kerumah kontrakan tersangka SL,” kata Evry nama panggilan Kasat Reskrim itu, Senin (28/8/2018).
Lanjut Evry, di saksikan oleh ketua RT dan Kepala Desa labuan tim Buser melakukan penggeledahan dan menemukan 26 paket kecil serbuk kristal yang diduga sebagai Narkotika jenis sabu.
“Selain barang bukti Narkotika yang diduga Narkotika jenis sabu, tim Buser juga mendapatkan 1 buah timbangan digital warna silver yang di gunakan untuk menimbang Narkotika jenis sabu tersebut, ” ujar Evry.
Evry menambahkan, saat ini kedua tersangka sudah di serahkan ke Satnarkoba Polres Tojo Una-una guna proses hukum.
“Jadi untuk proses hukum selanjutnya kami telah serahkan ke Satnarkoba,” tutupnya.(yaya).