Touna, Satusulteng.com – Tim Macan Unit Buru sergap (Buser) Satreskrim Polres Tojo Una-una yang dipimpin langsung Kanit Buser Brika Samsul Nonci berhasil membekuk tiga tersangka penganiayaan/pengeroyokan terhadap korban Abdul Rahman U Mahadjani.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial WB alias Akbar warga Desa Sabolira Toba, Kecamatan Ratolindo di tangkap dirumah tantenya, Kamis (16/8/2018), FKS alias Adi (30) warga di tangkap di kediamannya, Jumat (17/8/2018) dan HS alias Ato (26) warga Desa Sabolira Toba ditangkap di tempat kerjanya di Kelurahan Lombogia, Poso.
Kapolres Tojo Una-una, AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Reskrim Akp Evry Susanto mengatakan, ketiga tersangka setelah melakukan penganiayaan/pengeroyokan terhadap korban langsung melarikan diri.
“Setelah melakukan penganiayaan dan dilaporkan oleh korban pada Bulan Juni 2018 lalu, ketiga tersangka langsung melarikan diri dan bersembunyi,” terang Akp Evry Susanto, saat dihubungi media ini, Sabtu (18/8/2018).
Evry Susanto menambahkan, untuk kasus penganiayaan/pengeroyokan ini sebenarnya ada empat tersangka. Namun tersangka yang satunya juga masih melarikan diri dan bersembunyi.
“Jadi berdasarkan laporan polisi Nomor : LP – B / 78 / VI / 2018 / sulteng / res touna tanggal 18 juni 2018 dan surat perintah penangkapan nomor SP. Kap / 57 / VIII / 2018 / reskrim tanggal 17 agustus 2018, ketiga tersangka kami tangkap dan saat ini sudah di amankan di Mapolres Tojo Una-una, untuk proses lebih lanjut,” tukasnya.(yaya).