Palu, Satusulteng.com – Ketua DPRD Kota Palu. Ishak Cae mengimbau agar pemerintah kota palu segera mengsosialisasikan tujuh buah Peraturan Daerah (Perda) yang telah selesai dibahas dan ditetapkan pada masa sidang Catur Wulan I Tahun 2018.
Tujuh buah Perda Kota Palu tersebut yakni Perda tentang Perubahan ke 5 atas Perda Kota Palu Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, Perda tentang Perubahan ke 4 Atas Perda Kota Palu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Perda tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis, Perda tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS, Perda tentang Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Perda tentang Perubahan ke 3 atas Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Kemudian lanjut Ishak, Perda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2016 – 2021.
“Kami meminta pemerintah daerah khususnya instansi yang menjadi leading sektor dari materi muatan pada perda untuk segera melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat,” pinta dia di Palu, Jumat.
Hal itu dimaksudkan agar masyarakat dapat mengetahui tujuh buah perda tersebut dan memahami serta mengerti dengan perda itu sehingga dalam pelaksanannya di lapangan nanti tidak menimbulkan penolakan atau gejolak di tengah-tengah masyarakat akibat tidak diketahui.
“Produk hukum daerah yang telah dihasilkan bersama agar segera dilaksanakan dengan harapan Wali Kota Palu bersungguh – sungguh dan seksama,”ucap Ishak.